Tanjung Perak, Vonisnews.com – Reserse Kriminal Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengungkap kasus judi online yang dilakukan di sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Karang Asem, Surabaya, Senin (25/11/2024).
Pelaku, ASB (28), penjaga warkop yang tinggal di kawasan tersebut dengan status kontrak, ditangkap bersama barang bukti digital berupa riwayat permainan judi online di situs Nagabola.
Kapolsek Semampir, Kompol Eko Adi Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tim patroli langsung menuju lokasi sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti, yakni sebuah ponsel Realme 2 Pro warna biru. Di ponsel tersebut ditemukan aktivitas judi online jenis poker dengan taruhan uang asli,” ujar Iptu Suroto, Kamis (28/11).
Selain itu, polisi juga menyita tangkapan layar bukti transfer menggunakan aplikasi e-wallet DANA atas nama pelaku, dengan sisa saldo sebesar Rp460. Saat digerebek, pelaku sedang aktif memainkan judi online di ponselnya.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Semampir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Barang bukti yang kami temukan cukup kuat untuk menjerat pelaku,” ungkap Suroto.
Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perjudian online di lingkungannya. “Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi aktivitas perjudian, termasuk yang berbasis digital,” tegasnya.
Upaya ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas tindak kejahatan siber, termasuk judi online, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari tindakan ilegal.(Devi)