Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Potensi Calon Tunggal Dalam Pilkada Serentak 2024, Pengamat: Bukti Partai Gagal Cetak Pemimpin

admin
124
×

Potensi Calon Tunggal Dalam Pilkada Serentak 2024, Pengamat: Bukti Partai Gagal Cetak Pemimpin

Sebarkan artikel ini
Img 20240729 Wa0050
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com – Potensi adanya calon tunggal dalam gelaran Pilkada serentak 2024 sangat terbuka lebar. Berdasarkan data sebelumnya, fenomena calon tunggal selalu mengalami peningkatan.

Pada tahun 2015 terdapat tiga calon tunggal dalam Pilkada, kemudian meningkat menjadi sembilan pada Pilkada 2017, 16 calon tunggal di Pilkada 2018, dan 25 calon tunggal di Pilkada 2020.

Example 300x600

Pengamat politik dari Accurate Research And Consulting Indonesia (ARCI), Baihaki Sirajt, angkat bicara soal potensi calon tunggal. Menurutnya, hal itu sebenarnya sah-sah saja karena dibenarkan menurut aturan yang ada.

“Namun, yang namanya Pilkada ini pemilihan, idealnya harus ada lebih dari satu calon agar masyarakat bisa memiliki referensi dan perbandingan dalam memilih calon pemimpin yang lebih baik,” jelas Baihaki kepada media, Senin (29/07/2024).

Baihaki menambahkan, fenomena calon tunggal ini menunjukkan bahwa partai politik selama ini gagal dalam menyiapkan calon pemimpin yang siap memimpin dan berlaga dalam pemilu, khususnya Pilkada.

“Apalagi saat ini banyak partai politik berbondong-bondong mengusung calon yang bukan kader partai.

Nah, selama ini apa yang dilakukan partai politik dalam menyiapkan calon pemimpin?” tandas Baihaki dengan nada bertanya.

Selain itu, Baihaki juga menyoroti biaya penyelenggaraan Pilkada yang tidak sedikit. Setiap daerah rata-rata menguras anggaran dari APBD masing-masing puluhan miliar hingga ratusan miliar rupiah.

“Dengan anggaran puluhan sampai ratusan miliar hanya untuk Pilkada dengan calon tunggal ini sama saja mubazir,” ungkap Baihaki.

Untuk itu, Baihaki berharap partai politik serius melakukan kaderisasi pemimpin agar fenomena calon tunggal tidak selalu terjadi dalam gelaran Pilkada di Indonesia.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *