GRESIK, Vonisnews.com – Satlantas Polres Gresik kini menggunakan sound level meter untuk mendeteksi kebisingan knalpot, terutama knalpot brong.
Dengan alat ini, pelanggar tidak bisa lagi mengelak dari pelanggaran yang mereka lakukan.
Sound level meter ini memiliki ukuran kecil dan dapat mendeteksi kebisingan knalpot sekaligus menjadi acuan standar pelanggaran knalpot yang digunakan.
Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Bross Tito Dharmawan menyatakan bahwa Satlantas Polres Gresik sudah menyiapkan alat tersebut.
“Kendaraan dengan knalpot brong akan kami tilang dan dicek menggunakan sound level meter untuk memastikan pelanggaran.
Hasil tes kebisingan bisa dicetak dan dilampirkan dengan surat tilang,” ungkap Ipda Bross Tito Dharmawan, Jumat (19-7-2024).
Setelah tilang, para pelanggar harus mengganti knalpot sepeda motor mereka dengan yang standar.
Standar pengukuran kebisingan knalpot di jalan adalah sebagai berikut: kendaraan di bawah 80 cc maksimal 77 dB, kendaraan 80 sampai 175 cc maksimal 80 dB, dan kendaraan di atas 175 cc maksimal 83 dB.
“Jika melebihi batas, akan ditilang. Alat ini dari Korlantas dan sudah sesuai standar internasional,” tegasnya.
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca menyebutkan bahwa selama lima hari pertama Operasi Patuh Semeru 2024, petugas kepolisian di Gresik telah melakukan penindakan terhadap para pelanggar.
Penindakan ini berupa tilang manual sebanyak 550, penindakan dengan mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) sebanyak 195 pelanggaran, dan berdasarkan kamera ETLE statis ada 737 pelanggaran.
Termasuk pelanggaran sabuk pengaman atau safety belt sebanyak 45, dan teguran Presisi sebanyak 550.
“Pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua dengan jenis pelanggaran melawan arus, tidak mengenakan helm, dan menerobos lampu merah,” tutup AKP Derie Fradesca.(DEVI)