Gresik, Vonisnews.com – 07 Agustus 2024 Satlantas Polres Gresik terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dalam berkendara. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah penindakan tegas terhadap truk-truk yang mengangkut limestone atau pedel tanpa menggunakan penutup muatan (terpal) dengan memberikan tindakan tilang.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya aduan masyarakat terkait kendaraan besar galian C yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Satlantas Polres Gresik telah melakukan operasi untuk menindak kendaraan besar yang tidak mematuhi aturan penutupan muatan. Puluhan truk terjaring dalam operasi ini dan diberikan sanksi tilang. Tindakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Bupati Gresik Nomor 22 Tahun 2022, yang mengatur kewajiban penggunaan penutup muatan untuk menghindari potensi bahaya di jalan raya.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Truk yang tidak menggunakan penutup muatan akan kami tindak tegas,” ujar AKP Derie Fradesca, S.T.K., S.I.K., M.H., Kasat Lantas Polres Gresik.
Penindakan ini juga disertai dengan edukasi kepada para pengemudi mengenai bahaya mengangkut muatan tanpa penutup. Petugas memberikan himbauan tentang berbagai risiko yang bisa terjadi, seperti mata kelilipan bagi pengendara lain, jalan menjadi licin akibat tumpahan muatan, dan potensi kecelakaan lainnya.
Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengemudi akan pentingnya keselamatan di jalan raya.“Kami mengingatkan kepada semua pengemudi untuk selalu menutup muatan mereka. Ini bukan hanya tentang mematuhi peraturan, tetapi juga tentang menjaga keselamatan semua pengguna jalan,” tegas AKBP Arief Kurniawan, S.I.K., Kapolres Gresik, melalui Kasat Lantas Polres Gresik.
Selain fokus pada penggunaan penutup muatan, Satlantas Polres Gresik juga menghimbau para pengemudi untuk menjaga tonase muatan dan melakukan pengecekan berkala terhadap kondisi kendaraan.
Pengemudi diingatkan untuk selalu memastikan kendaraan mereka dalam kondisi laik dan layak jalan serta tidak melebihi kapasitas yang diizinkan.“Kami mengimbau kepada semua pengemudi kendaraan besar untuk selalu mematuhi aturan. Lakukan pengecekan berkala terhadap kendaraan dan pastikan muatan tidak melebihi tonase yang diperbolehkan. Ini semua demi keselamatan kita bersama,” lanjut AKBP Arief Kurniawan, S.I.K., Kapolres Gresik, melalui Kasat Lantas Polres Gresik.
Dengan penindakan tegas dan edukasi yang dilakukan, Satlantas Polres Gresik berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pengemudi terhadap aturan lalu lintas. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang membahayakan keselamatan masyarakat. Setiap pengemudi harus memahami betapa pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tambah AKP Derie Fradesca, S.T.K., S.I.K., M.H.
Komitmen ini juga mencerminkan tekad Satlantas Polres Gresik dalam memastikan bahwa setiap pengguna jalan dapat berkendara dengan aman tanpa harus khawatir terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh kendaraan besar yang tidak mematuhi aturan.(DEVI)