Sampang, Vonisnews.com – Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas, Satlantas Polres Sampang menggelar Operasi Gabungan bersama Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan (Dishub), dan instansi terkait lainnya pada Kamis (22/5/2025) pagi di Jalan Raya Banyuates, Kabupaten Sampang.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Kegiatan dimulai dengan apel persiapan pukul 08.00 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan bermotor serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata.
“Operasi ini kami laksanakan dalam rangka menegakkan hukum lalu lintas serta mendorong masyarakat untuk lebih patuh dan tertib dalam berkendara. Terutama dalam hal penggunaan helm, kepemilikan SIM, dan kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK,” ujar AKP Sigit.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 135 pelanggaran dengan rincian sebagai berikut:
6 unit kendaraan roda dua (R2) disita,
4 unit kendaraan roda empat (R4) disita,
125 bukti pelanggaran berupa STNK.
Selain itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang juga menindak 16 pelanggaran terkait buku kir kendaraan, sementara Bapenda mencatat 25 pelanggaran pajak kendaraan bermotor yang sudah jatuh tempo (pajak mati).
Operasi gabungan ini turut melibatkan berbagai pihak, antara lain KBO Lantas, para Kanit Polres Sampang, anggota Bapenda dan Dishub Sampang, serta instansi dari BPKAD.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Setelah operasi selesai, dilaksanakan apel konsolidasi sebagai bentuk evaluasi dan penutupan kegiatan.
Kasat Lantas Polres Sampang menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya membudayakan tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang.
“Kami mohon dukungan dan kesadaran masyarakat untuk terus mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.(Devi)
















