SUMENEP, Vonisnews.com – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Inex di area SPBU Desa Patean, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan dilakukan pada Senin ,(30/9/24) pukul 23.30 WIB, dengan tersangka berinisial IS (23), warga Dusun Duko Timur, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah dua paket plastik klip kecil berisi total sepuluh butir Inex dengan berat kotor ± 5,66 gram.
Salah satu klip berisi empat butir dengan berat ± 2,39 gram dan klip lainnya berisi enam butir dengan berat ± 3,27 gram. Polisi juga menyita sobekan kertas dosbox HP warna putih serta satu unit handphone merk Redmi.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan, “Tersangka ditangkap di lokasi dan saat digeledah, ditemukan barang bukti di saku celana sebelah kiri. Tersangka mengakui bahwa narkoba jenis Inex tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.”
Tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis Inex, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ,(Devi)