Jakarta | Vonis News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korups terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam yang dikerjakan oleh PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkitan Sumatea bagian selatan (UKI SBS) mulai tahun 2017 sampai 2022. Dua dari tiga tersangka ditahan adalah pejabat tinggi dari PLN yaitu Manajer Engginering Budi Widi Asmoro (BWA) dan General Manager Bambang Anggono (BA) serta satu pihak swasta Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya (NI).
Penahanan ketiganya berdasarkan surat perintah penahanan selama 20 hari pertama mulai tanggal 9 sampai 28 Juli 2024, dilaksanakan di Rutan Cabang KPK, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang diselenggarakan melalui akun resmi Instagram @official.kpk pada hari Selasa (9/7/2024).
Menurut penjelasan Alexander Marwata, proyek retrofit sistem sootblowing untuk PLTU Bukit Asam dimulai pada tahun 2018 dengan anggaran awal yang disetujui sebesar Rp52 miliar oleh PLN UIK SBS.
Pada tahap awal proyek tersebut, tersangka NI dan BWA melakukan pertemuan dengan beberapa pihak, termasuk Direktur PT Austindo Prima Jaya Abadi (APJA) Erik Ratiawan (ER) sebagai agen produk Clyde Bergemann, Deputi Manager Engineering PLN UIK SBS Mustika Efendi (ME), serta Asisten Engineer Reverse dan Rekayasa Divisi Enjinering Fritz Daniel Pardomuan Hasugian (FDPH).
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas teknis material suplai dan penawaran harga sootblower untuk rencana pekerjaan retrofit sistem sootblowing. NI kemudian ditunjuk oleh BWA sebagai calon pelaksana pekerjaan tersebut. KPK mendalami dugaan bahwa ada keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam praktek korupsi terkait pengadaan proyek tersebut, yang diharapkan memberikan kejelasan lebih lanjut dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.