JAKARTA, Vonisnews.com – Perjuangan untuk menjamin hak rehabilitasi bagi pecandu narkotika sebagai bagian dari hak konstitusional kini resmi memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah meregistrasi permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Narkotika dengan Nomor Perkara 147/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 21 April 2026 pukul 11.30 WIB.
Permohonan ini diajukan oleh SITOMGUM Law Firm atas nama kliennya, Alpin, terkait pengujian Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Permohonan tersebut menyoroti adanya ketidakpastian hukum pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sejak 2 Januari 2026. Kondisi ini dinilai menyebabkan ketentuan rehabilitasi bagi pecandu narkotika tidak lagi diterapkan secara konsisten oleh hakim.
Kasus yang diajukan berangkat dari putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 195/Pid.Sus/2026/PN Tjk tertanggal 13 April 2026, di mana Alpin dijatuhi hukuman penjara 6 tahun 6 bulan. Padahal, berdasarkan fakta persidangan, ia terbukti sebagai pengguna aktif, bukan pengedar narkotika. Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan opsi rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika.
Kuasa hukum pemohon, Yunizar Akbar, menyatakan bahwa perkara ini mencerminkan persoalan sistemik dalam penegakan hukum narkotika di Indonesia.
“Klien kami terbukti sebagai pengguna aktif, tetapi rehabilitasi tidak dipertimbangkan. Ini menunjukkan adanya ketidakpastian hukum yang harus segera dijawab,” ujarnya.
Berbeda dari permohonan uji materiil pada umumnya, pemohon tidak meminta pembatalan norma. Sebaliknya, mereka meminta MK menegaskan bahwa Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika tetap konstitusional dan harus diterapkan sebagai lex specialis yang mengikat hakim, meskipun regulasi baru telah berlaku.
Ketua tim kuasa hukum, Singgih Tomi Gumilang, menegaskan bahwa permohonan ini merupakan ujian penting bagi negara hukum Indonesia.
“Ini bukan sekadar perkara satu orang, tetapi menyangkut kepastian apakah rehabilitasi adalah hak konstitusional atau hanya bergantung pada diskresi hakim,” tegasnya.
Selain itu, pemohon juga mengajukan permohonan putusan sela (provisi) agar MK memerintahkan seluruh hakim tetap menerapkan Pasal 103 ayat (1) selama proses persidangan berlangsung. Pemohon juga mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengeluarkan Surat Edaran demi menjamin keseragaman penerapan hukum.
Advokat tim kuasa hukum lainnya, Rudhy Wedhasmara, menyoroti dampak luas dari ketidakpastian hukum tersebut. Ia menyebut kondisi ini berkontribusi terhadap kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang sebagian besar diisi kasus narkotika.
“Lebih dari separuh penghuni lapas adalah kasus narkotika, dan banyak di antaranya seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.
Permohonan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi kebijakan penanganan narkotika di Indonesia. Jika dikabulkan, putusan MK berpotensi menggeser paradigma dari pendekatan pemidanaan menuju pendekatan kesehatan yang lebih humanis, berbasis hak asasi manusia, dan berlandaskan konstitusi.
(Redaksi: Devi)
















