Serah Terima 5 (Lima) SHGB Persil Tanah Lahan PLTA Ampel Gading oleh BPN Kab. Malang kepada PT PLN (Persero) UIP JBTB
Malang, Vonisnews.com – (30 Juni 2024) PT PLN (Persero) UIP JBTB menunjukkan kinerja positif dalam upaya pengamanan aset negara melalui sertipikasi lahan PLTA Ampel Gading.
PT PLN (Persero) UIP JBTB bersama Unit Pelaksana Proyek PLN UPP JBTB 3 Malang menunjukkan koordinasi, kerja keras, dan kecerdasan dalam proses sertipikasi aset tanah negara ini.
Mereka bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, Kejari Kabupaten Malang, Pemerintah Desa Tirtomarto, Pemerintah Desa Purwoharjo Kecamatan Ampel Gading, serta masyarakat pemilik asal persil tanah lahan PLTA.
Dalam pengurusan sertipikasi ini, PLN UIP JBTB berhasil memperoleh 5 Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk lahan PLTA Ampel Gading di Desa Tirtomarto dan Desa Purwoharjo dari BPN Kabupaten Malang.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi, Eko Rahmiko, menyampaikan terima kasih kepada BPN Kabupaten Malang, Kejari Kabupaten Malang, Pemerintah Desa Tirtomarto, dan Desa Purwoharjo atas sinergi dan koordinasi yang baik dalam pengamanan aset negara melalui program penerbitan legalisasi aset.
“Dengan terbitnya SHGB untuk lahan PLTA Ampel Gading ini, infrastruktur ketenagalistrikan di Kabupaten Malang kini memiliki bukti legalitas aset. Hal ini akan mencegah potensi masalah hukum terkait lahan di masa mendatang,” ujar Eko. (DEVI)
















