Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Warga Resah, Parkir Liar di Parang Kusumo Surabaya Diduga Disertai Pungli dan Persempit Akses Jalan

admin
42
×

Warga Resah, Parkir Liar di Parang Kusumo Surabaya Diduga Disertai Pungli dan Persempit Akses Jalan

Sebarkan artikel ini
Img 20260223 Wa0184
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Di tengah gencarnya penertiban parkir liar oleh Pemerintah Kota Surabaya, praktik parkir ilegal justru diduga masih berlangsung di Jalan Parang Kusumo, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan. Aktivitas parkir yang memanfaatkan bahu jalan di atas bangunan saluran perairan itu disebut tidak memiliki izin resmi dan memicu keluhan warga sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik parkir liar tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak sebelum pembangunan gorong-gorong di lokasi tersebut. Seiring waktu, jumlah kendaraan yang parkir semakin bertambah, termasuk kendaraan yang ditinggalkan dalam jangka waktu lama.

banner 1000x130

“Parkiran itu sudah cukup lama. Sebelum ada gorong-gorong sudah ada, tapi belum banyak yang bermalam. Setelah berdiri gorong-gorong itu, makin banyak, bahkan ada yang bermalam sampai berbulan-bulan,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (23/02/2026).

Keberadaan parkir liar tersebut dinilai melanggar aturan pemanfaatan fasilitas umum dan berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas. Kendaraan yang parkir di bahu jalan mempersempit akses jalan, sehingga meningkatkan risiko kemacetan hingga kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.

Tak hanya itu, praktik parkir liar ini juga diduga disertai pungutan liar (pungli) dengan sistem pembayaran bulanan. Sumber menyebutkan, pemilik kendaraan diminta membayar sekitar Rp300.000 per bulan kepada oknum keamanan kampung berinisial M.

“Ada indikasi pemilik mobil membayar Rp300 ribu per bulan. Itu pengakuan langsung dari salah satu pemilik mobil,” ungkapnya.

Jika dugaan pungli tersebut terbukti, maka praktik ini tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana karena adanya pungutan tanpa dasar hukum yang sah.

Saat dikonfirmasi, Lurah Kemayoran, Agus, menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah memberikan izin atas aktivitas parkir tersebut.

“Saya tidak memperbolehkan, mas. Tapi mereka tetap buat itu,” ujarnya singkat kepada awak media.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Pasalnya, meski tidak mengantongi izin resmi, aktivitas parkir liar tersebut diduga masih terus berlangsung tanpa penindakan tegas.

Di tengah komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menertibkan parkir ilegal dan memberantas praktik pungli, keberadaan parkir liar di Jalan Parang Kusumo menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum, khususnya Dinas Perhubungan dan instansi terkait, didesak segera melakukan penelusuran serta penertiban guna memastikan tidak ada pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat dan mencederai wibawa penegakan aturan di Kota Surabaya.

(Hendra)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *