Pasuruan, vonisnews.com – Praktik kotor mencuat di tubuh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota. Empat sopir truk diamankan aparat di Jalan Raya Gempol, tepat di depan Koramil, pada awal Juli 2025 terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Salah satu sopir yang ditangkap berinisial S, warga Desa Sumber Bendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Namun, hanya berselang sehari, tiga dari empat sopir yang diamankan tersebut diduga bebas begitu saja. Informasi yang beredar menyebutkan, pembebasan itu tidak gratis. Keluarga dan pengurus truk dikabarkan harus membayar tebusan sebesar Rp35 juta per orang untuk menebus kebebasan mereka. Hingga kini, hanya satu sopir, yakni S, yang masih ditahan tanpa ada kejelasan status hukum maupun perkembangan kasusnya.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, total uang yang terkumpul dari pembebasan tiga sopir itu mencapai puluhan juta rupiah. Menurutnya, praktik ini jelas mengindikasikan adanya penyimpangan serius dan mencoreng integritas aparat penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan.
Skandal ini kian menguat setelah pihak kepolisian memilih diam. Upaya awak media untuk mengonfirmasi dugaan ini kepada Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, pada Rabu (26/8/2025) tidak mendapatkan respons sama sekali, meski pesan telah dikirim melalui WhatsApp. Sikap bungkam ini bukannya meredakan spekulasi, justru semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang ditutup-tutupi.
Publik kini menuntut jawaban. Mengapa ada perbedaan perlakuan begitu mencolok terhadap empat orang yang ditangkap bersamaan? Mengapa tiga bisa bebas dengan cepat sementara satu orang masih mendekam tanpa kepastian? Dan yang paling krusial: benarkah kebebasan bisa ditebus dengan uang?
Kasus ini menjadi ujian berat bagi Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis, untuk membuktikan bahwa hukum tidak bisa diperdagangkan. Tanpa langkah tegas dan transparansi, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin terkikis. Skandal dugaan tebusan ini harus diusut tuntas, karena keadilan bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Pasuruan Kota maupun Kasatresnarkoba, Iptu Arief Wardoyo. Publik masih menunggu langkah tegas kepolisian dalam menuntaskan persoalan ini. (Red)
















