Surabaya, Vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Senin (6/4/2026) malam, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan menangkap seorang tersangka berinisial M.F. (31).
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya, sekitar pukul 19.00 WIB saat tersangka diduga tengah melakukan transaksi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,02 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP I Nyoman Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif oleh petugas.
“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat serta kerja intelijen di lapangan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang rekannya berinisial MK yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan secara langsung di bawah Jembatan Suramadu, wilayah Bangkalan, Madura.
Tersangka membeli sabu seberat 5 gram dengan harga Rp3.750.000. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp250.000 per paket.
Menurut AKP Adik Agus, selain untuk meraup keuntungan ekonomi sekitar Rp2 juta, tersangka juga memanfaatkan sebagian barang untuk dikonsumsi sendiri secara gratis.
Aksi ilegal ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan terakhir sebelum akhirnya berhasil diungkap aparat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga klip plastik berisi sabu seberat 4,02 gram, satu bundel plastik klip kosong, alat hisap (bong), uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500.000, serta satu unit handphone dan dompet yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi juga terus memburu pelaku lain yang masuk dalam jaringan tersebut, termasuk DPO berinisial MK, guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
(Hendra)
















