Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Saksi Internal Bongkar Kejanggalan, PT Rembaka (La Tulipe) Kian Terpojok di Sidang PHI Surabaya

admin
101
×

Saksi Internal Bongkar Kejanggalan, PT Rembaka (La Tulipe) Kian Terpojok di Sidang PHI Surabaya

Sebarkan artikel ini
Img 20260415 Wa0185
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Persidangan lanjutan sengketa hubungan industrial antara PT Rembaka (La Tulipe) dan Harlin Pamungkas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya mengungkap sejumlah fakta yang justru memperlemah posisi perusahaan. Keterangan dua saksi dari pihak tergugat membuka berbagai kejanggalan dalam proses penerbitan surat peringatan (SP), mutasi hingga demosi terhadap penggugat.

Dua saksi yang dihadirkan adalah Andre Wardana Thio selaku National Promotion Director sekaligus atasan langsung penggugat, serta Wendra Sucianto sebagai Assistant Sales Director.

banner 1000x130

Di hadapan majelis hakim, Andre Wardana Thio mengakui tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Harlin Pamungkas. Meski demikian, ia tetap menduga adanya pelanggaran kerja, khususnya terkait Term of Payment (TOP) yang disebut harus dibayarkan dalam waktu dua hari sesuai instruksi direksi.

Andre juga menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp1,5 miliar untuk kegiatan event di Bojonegoro, serta pembelian produk di toko milik keluarga yang dianggap tidak sesuai standar operasional perusahaan (SOP).

Namun saat didalami, Andre mengakui bahwa seluruh dugaan tersebut hanya berdasarkan laporan dari pihak keuangan. Ia juga menyebut bahwa pelaksanaan TOP dilakukan oleh bawahan penggugat bernama Valentina yang tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi oleh perusahaan.

Selain itu, Andre menyatakan bahwa perusahaan memberikan surat peringatan secara berjenjang dalam kurun waktu enam bulan.

Sementara itu, saksi kedua Wendra Sucianto justru mengungkap fakta yang semakin menyudutkan pihak tergugat. Ia menyebut penggugat tidak pernah menandatangani surat mutasi, demosi maupun SP3.

Wendra juga menegaskan bahwa kebijakan mutasi di PT Rembaka umumnya dilakukan sekitar satu bulan setelah surat diterbitkan, bukan dalam waktu singkat seperti yang terjadi pada penggugat.

“Tidak pernah ada mutasi yang dilaksanakan dalam hitungan beberapa hari, apalagi hanya satu hari,” ujarnya.

Fakta lain yang terungkap, kedua saksi tersebut merupakan pihak yang menyusun surat mutasi terhadap penggugat.

Dari pihak penggugat, saksi Ria yang telah bekerja selama 14 tahun sebagai Beauty Consultant turut memperkuat adanya kejanggalan prosedur. Ia menyebut mutasi biasanya diberlakukan setelah jeda waktu sekitar satu bulan sejak surat diterbitkan.

Namun dalam kasus ini, penggugat dimutasi hanya satu hari setelah menerima surat. Ria juga menyoroti minimnya kesejahteraan karyawan selama bekerja.

Saksi lainnya, Elizabeth selaku staf accounting, mengaku pernah mengalami intimidasi serta tuduhan penyelewengan dana. Selama 28 tahun bekerja, ia mengaku hanya menerima tali asih sebesar Rp3 juta.

Elizabeth juga membeberkan kejanggalan dalam penerbitan surat peringatan terhadap penggugat. SP1 diterbitkan pada 15 Agustus 2025, SP2 pada 18 Agustus 2025, dan SP3 pada 25 Agustus 2025. Sementara surat mutasi ke Tegal diterbitkan pada 22 Agustus 2025 dan langsung berlaku pada hari yang sama.

“Tanpa persiapan apa-apa. Saat penggugat tidak ke Tegal, langsung diturunkan SP3. Dari SP1 sampai berikutnya waktunya tidak jelas,” ungkapnya.

Ia juga menilai perusahaan tidak menjalankan prosedur pemeriksaan secara adil, karena tidak adanya komunikasi langsung antara atasan dan penggugat serta tidak dipanggilnya pihak yang disebut menjalankan TOP untuk memberikan klarifikasi.

Sementara itu, Direktur PT Rembaka Johanes Tangguh yang juga bertindak sebagai kuasa hukum tergugat memilih enggan memberikan komentar usai persidangan. Dua saksi dari pihak tergugat pun langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut untuk mengungkap lebih jauh fakta-fakta dalam sengketa ketenagakerjaan tersebut.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *