Jakarta, Vonisnews.com – Gubernur Bali Wayan Koster melakukan audiensi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, pada Selasa (23/9/2025) di Jakarta. Pertemuan ini membahas sejumlah isu strategis terkait pengelolaan wisatawan asing di Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan tiga hal penting. Pertama, ia memohon dukungan dalam pelaksanaan optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing melalui peran petugas imigrasi di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pungutan sebesar Rp150.000 tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025.
“Dengan dukungan imigrasi dalam pemantauan dan pengawasan, maka wisatawan asing akan lebih tertib membayar pungutan,” ujar Koster. Hingga kini, jumlah wisatawan asing yang membayar pungutan baru mencapai 35%, dengan nilai perolehan sebesar Rp283 miliar.
Kedua, Koster menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam operasi penertiban wisatawan asing yang melanggar aturan. Hal ini termasuk pelanggaran batas waktu visa hingga perilaku yang dinilai merusak kehormatan dan martabat bangsa Indonesia.
Ketiga, Koster juga mendorong adanya perbaikan kebijakan keimigrasian, khususnya terkait visa dan Visa on Arrival (VoA), agar lebih adaptif dengan perkembangan pariwisata internasional.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Imigrasi Agus Adrianto menyatakan dukungannya. Ia menegaskan bahwa kementeriannya siap bersinergi dalam penertiban wisatawan asing demi menjaga citra pariwisata Bali, yang merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara.
“Kami sudah membentuk Satuan Tugas Operasi Penertiban terhadap wisatawan dan orang asing di Bali sejak Agustus 2025,” jelas Agus.
Menteri Imigrasi juga menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan Gubernur Koster terkait perbaikan kebijakan keimigrasian. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pariwisata Bali yang berkelanjutan serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan.
(Budi)
















