BADUNG, Vonisnews.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melakukan kegiatan penelitian fisik atau pengecekan lapang terhadap bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi, pada Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pembatalan hak atas tanah yang diajukan oleh masyarakat, setelah ditemukan adanya indikasi tumpang tindih antarbidang tanah di kawasan tersebut.
Tim dari Kantor Pertanahan Badung turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi fisik lahan, mengecek batas-batas bidang tanah, serta mencocokkan data yuridis dan spasial dengan dokumen resmi yang tercatat dalam sistem pertanahan.
Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Kantah Badung dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus memastikan penyelesaian sengketa pertanahan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Badung menyampaikan bahwa pengecekan lapang sangat penting untuk memastikan kesesuaian antara data dokumen dengan kondisi faktual di lapangan. Dengan demikian, keputusan penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil, tepat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan penelitian fisik ini, diharapkan potensi konflik akibat tumpang tindih lahan dapat diminimalisir. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Badung dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus menjaga tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Badung.
(Budi)
















