TRENGGALEK, Vonisnews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Trenggalek mulai melakukan pemetaan titik pemasangan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan Simpang 3 Jarakan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Sony Suhartanto, S.H., M.H., dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Menurut AKP Sony, Simpang 3 Jarakan dipilih sebagai salah satu titik prioritas karena memiliki arus lalu lintas yang cukup padat dan menjadi jalur utama mobilitas masyarakat Trenggalek. Kondisi tersebut menjadikan lokasi ini strategis untuk pemasangan kamera ETLE dalam rangka memperkuat sistem pengawasan lalu lintas.
“Pemasangan ETLE di titik-titik strategis seperti Simpang 3 Jarakan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas dan menekan angka pelanggaran di jalan raya,” ujar AKP Sony.
Lebih dari sekadar alat penegakan hukum, keberadaan ETLE juga diharapkan dapat mendorong kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Melalui sistem ini, pelanggaran dapat terdeteksi secara otomatis, transparan, dan akurat tanpa adanya interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
Dengan demikian, penerapan ETLE di Kabupaten Trenggalek diharapkan mampu mewujudkan budaya tertib lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Trenggalek.
(Redaksi: Devi)
















