Bali, Vonisnews.com – Keberadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar kembali menjadi sorotan nasional. Pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka atau open dumping yang masih berlangsung dinilai telah menimbulkan dampak lingkungan serius dan memicu ketidaknyamanan warga sekitar.
Kondisi ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, yang keduanya memiliki konsekuensi sanksi pidana.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sebelumnya telah melakukan penyelidikan kepada sejumlah instansi, yakni:
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung
Penyelidikan dilakukan terkait masih digunakannya sistem open dumping di TPA Suwung yang melanggar regulasi pengelolaan sampah.
Gubernur Bali Mohon Sanksi Administratif, Komit Tutup TPA Suwung 2025
Menanggapi potensi proses hukum pidana, Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk tidak melanjutkan proses hukum pidana, dan sebagai gantinya meminta diberlakukan sanksi administratif.
Dalam permohonannya, Gubernur Koster menyatakan komitmen penuh untuk menutup TPA Suwung pada Desember 2025, sebuah kesepakatan yang juga didukung oleh Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung.
Atas permohonan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup RI menerbitkan Keputusan Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Open Dumping pada TPA Regional Sarbagita Suwung.
Pengelolaan sampah dengan sistem open dumping harus dihentikan dalam waktu 180 hari, yaitu paling lama 23 Desember 2025.
Penghitungan waktu dilakukan sejak Keputusan Menteri diterima pada 23 Mei 2025.
Instruksi: TPA Suwung Harus Ditutup 23 Desember 2025
Berdasarkan keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan beberapa poin penting:
1. TPA Suwung Wajib Ditutup Paling Lambat 23 Desember 2025
Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang mengirimkan sampah ke TPA Suwung setelah batas waktu tersebut.
2. Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung Diminta Menyiapkan Pengelolaan Sampah Alternatif
Beberapa langkah yang harus segera dilakukan antara lain:
Mengoptimalkan Tebe Modern, TPS3R, TPST, serta penggunaan mesin pencacah dan dekomposer guna mempercepat proses pengomposan di tingkat rumah tangga.
Mendorong pemilahan sampah organik dan nonorganik dari tingkat rumah tangga sebagai syarat utama pengelolaan sampah modern.
Memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber hingga tingkat Desa/Kelurahan/Desa Adat.
Melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mulai menerapkan sistem pengelolaan sampah mandiri maupun kelompok.
Segera menyusun SOP teknis pengelolaan sampah bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, DLHK Kota Denpasar, dan DLHK Kabupaten Badung.
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa seluruh instruksi ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi mewujudkan Bali yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Dengan rencana penutupan TPA Suwung yang telah beroperasi puluhan tahun, pemerintah berharap agenda transformasi pengelolaan sampah di Bali memasuki babak baru yang lebih ramah lingkungan dan berbasis teknologi modern.
(Budi)
















