Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Dugaan Penimbunan dan Pembakaran Limbah di Mojokrapak Harus Diusut Tuntas, Aparat Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

admin
14
×

Dugaan Penimbunan dan Pembakaran Limbah di Mojokrapak Harus Diusut Tuntas, Aparat Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini
Img 20260610 Wa0018
banner 1000x130

JOMBANG, Vonisnews.com – Dugaan aktivitas penimbunan dan pembakaran limbah glangsing di tepi Jalan Suroharjo, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan masyarakat. Selain menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pencemaran lingkungan, warga juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas legalitas usaha, perizinan pengelolaan limbah, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Masyarakat menilai pengelolaan limbah tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terlebih apabila terdapat dugaan pembakaran terbuka yang berpotensi melepaskan zat berbahaya ke udara dan mengganggu kesehatan warga sekitar. Karena itu, aparat diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

banner 1000x130

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, warga berharap aparat bertindak tegas tanpa membedakan siapa pun pelakunya maupun pihak yang diduga memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur larangan penanganan sampah dengan cara yang dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan unsur pidana, pelaku dapat dikenai sanksi pidana, denda, maupun sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga meminta agar aparat memeriksa seluruh aspek legalitas yang berkaitan dengan aktivitas tersebut, termasuk status badan usaha, izin usaha, izin lingkungan apabila dipersyaratkan, serta legalitas organisasi atau pihak mana pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan pengelolaan limbah tersebut. Pemeriksaan diharapkan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan rumor atau dugaan yang belum terverifikasi.

Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, kepolisian, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi, melakukan pengambilan sampel apabila diperlukan, serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Apabila ditemukan unsur tindak pidana, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun pihak lain yang disebut dalam informasi yang beredar.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Hendra)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *