Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Bambang Widjojanto Nilai Kasus Kakanwil BPN Bali I Made Daging Sarat Kejanggalan Proses Hukum

admin
55
×

Bambang Widjojanto Nilai Kasus Kakanwil BPN Bali I Made Daging Sarat Kejanggalan Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Img 20260130 Wa0204
banner 1000x130

Denpasar, Vonisnews.com — Sidang praperadilan kedua atas penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, penetapan tersangka terhadap pejabat pertanahan itu kembali disorot dari sisi paling sensitif, yakni dugaan kejanggalan dalam proses hukumnya.

banner 1000x130

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, secara terbuka menyatakan terdapat indikasi kejanggalan serius dalam penanganan perkara yang menjerat I Made Daging.

Didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Gede Pasek Suardika, Bambang menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai perkara pidana murni.

Menurutnya, sengketa yang sama sebelumnya telah diproses melalui jalur perdata, diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Fakta tersebut, kata Bambang, seharusnya menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum.

“Kalau perkara yang sama sudah diuji di perdata, diuji di PTUN, lalu dihentikan, kemudian dihidupkan kembali dengan pendekatan pidana, ini jelas bukan persoalan teknis. Ini soal kepastian hukum yang sengaja dikaburkan,” tegas Bambang Widjojanto di PN Denpasar.

Ia menambahkan, sektor pertanahan memiliki keterkaitan langsung dengan isu investasi dan aset negara. Ketika hukum pidana digunakan secara serampangan terhadap pejabat pertanahan, dampaknya tidak hanya merusak individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem tata kelola pertanahan secara keseluruhan.

Bambang juga menyoroti ironi keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah. Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional dan aparat penegak hukum seharusnya berada pada satu garis yang sama dalam memberantas mafia tanah, bukan justru saling berhadapan.

“Yang terjadi saat ini adalah anomali. BPN justru berhadapan dengan penegak hukum. Pertanyaannya sederhana: siapa yang sebenarnya dilindungi, dan siapa yang dikorbankan?” ujarnya.

Lebih jauh, Bambang memperingatkan bahaya laten apabila kriminalisasi dijadikan alat legitimasi. Narasi “mafia tanah” dinilai dapat dengan mudah digunakan untuk membenarkan penetapan tersangka, tanpa pernah menyentuh aktor mafia tanah yang sesungguhnya.

Sidang praperadilan atas penetapan tersangka ini dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa. Bambang menyatakan keyakinannya bahwa persidangan dapat berjalan objektif sepanjang tidak ada intervensi kekuasaan di balik layar.

“Pertanyaan kuncinya, apakah hukum hanya dijadikan alat, atau ada kepentingan lain yang bekerja di balik pasal-pasal ini? Siapa bohirnya?” lontarnya.

Dalam persidangan tersebut, pihak Polda Bali akhirnya hadir setelah sebelumnya tidak menghadiri sidang tanpa keterangan. Kuasa hukum I Made Daging meminta majelis hakim menilai secara serius ketidakhadiran tersebut.
Pihak Polda Bali, dalam keterangannya, beralasan masih menunggu perintah atasan serta menyebut keterbatasan waktu dalam mempersiapkan materi persidangan.

Menanggapi hal itu, Bambang Widjojanto menilai alasan tersebut tidak elegan dan problematik, mengingat perkara ini menyangkut legalitas penetapan tersangka dan masa depan seorang pejabat publik.

“Sidang praperadilan ini menjadi ujian bagi peradilan. Apakah hukum berdiri sebagai penjaga keadilan, atau sekadar instrumen kekuasaan yang dibungkus prosedur,” pungkasnya.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *