Denpasar, Vonisnews.com – Polresta Denpasar memberikan klarifikasi terkait beredarnya narasi yang menyebut Kapolresta Denpasar merampas telepon genggam milik seorang wartawan saat penanganan perkara di Polsek Kuta. Kepolisian menegaskan informasi tersebut tidak menggambarkan rangkaian peristiwa secara utuh.
Peristiwa tersebut bermula dari penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, pihak yang kemudian mengaku sebagai wartawan berstatus sebagai terlapor.
Berdasarkan keterangan pelapor dan sejumlah saksi, perselisihan berawal dari cekcok yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengancaman dan pelemparan benda. Terlapor juga disebut membawa benda menyerupai brass knuckle serta mengucapkan ancaman kepada pihak pelapor. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian dan mengarahkan seluruh pihak ke Polsek Kuta untuk proses penanganan lebih lanjut.
Sesampainya di Polsek Kuta, terlapor diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan masih membawa sebotol minuman keras. Saat itu, yang bersangkutan mengaku berprofesi sebagai wartawan. Namun ketika diminta menunjukkan kartu pers sebagai identitas profesinya, terlapor menyampaikan bahwa kartu tersebut berada di kamar hotel.
Sekitar pukul 02.00 Wita, Kapolresta Denpasar tiba di Polsek Kuta untuk memantau langsung penanganan perkara sekaligus berupaya menenangkan situasi. Dalam kondisi tersebut, Kapolresta meminta agar kegiatan merekam atau memvideokan suasana di lokasi dihentikan demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses penanganan perkara.
Polresta Denpasar menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan merupakan tindakan merampas telepon genggam milik wartawan maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik. Permintaan itu dilakukan dalam konteks penanganan seseorang yang berstatus sebagai terlapor dan saat itu belum dapat dimintai keterangan secara optimal karena kondisinya.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar terhadap terlapor menunjukkan hasil positif benzodiazepine. Meski demikian, kepolisian menegaskan hasil tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penggunaan obat berdasarkan resep dokter atau indikasi medis, sehingga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai penyalahgunaan narkotika.
Melalui klarifikasi ini, Polresta Denpasar berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai peristiwa tersebut. Kepolisian menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan di lokasi merupakan bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif serta memastikan proses penanganan perkara berjalan secara tertib sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Budi)
















