SURABAYA, Vonisnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik produksi minyak goreng sawit merek MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka masing-masing berinisial HPT (38) sebagai pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers pada Selasa (21/4/2026).
“Pengungkapan ini terkait tindak pidana produksi minyak goreng MinyaKita ilegal, khususnya yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran,” ujar Kombes Abast.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen serta menindak tegas pelanggaran di sektor industri pangan.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M Sihombing, menjelaskan bahwa praktik ilegal tersebut dilakukan di sebuah gudang di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil penyelidikan, diketahui perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha resmi maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan, nomor BPOM yang dicantumkan pada produk tidak sesuai.
“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label,” ungkap Kombes Roy.
Untuk kemasan 1 liter, isi hanya berkisar 700 hingga 900 mililiter, sedangkan kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter. Praktik ini diketahui telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton setiap kali produksi dan omzet sekitar Rp234 juta.
Produk ilegal tersebut didistribusikan ke berbagai daerah, di antaranya Jember, Tarakan, dan Trenggalek.
Modus operandi para pelaku adalah membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian mengemas ulang menggunakan merek MinyaKita tanpa izin. Proses produksi dilakukan dengan memodifikasi mesin agar isi kemasan lebih sedikit dari yang tertera pada label.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, serta satu unit mobil tangki untuk distribusi bahan baku.
Tak hanya di satu lokasi, polisi juga menemukan praktik serupa di pergudangan lain di kawasan Taman, Sidoarjo. Meski memiliki izin resmi, perusahaan tersebut tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran isi minyak dalam kemasan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda miliaran rupiah.
(Redaksi: Devi)
















