Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Tindak Produsen MinyaKita Nakal di Sidoarjo, Isi Disunat Demi Keuntungan

admin
14
×

Polda Jatim Tindak Produsen MinyaKita Nakal di Sidoarjo, Isi Disunat Demi Keuntungan

Sebarkan artikel ini
Img 20260422 Wa0037
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus produksi minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tidak sesuai takaran. Dalam pengungkapan terbaru ini, polisi menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan di sebuah pergudangan di kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu malam (19/4/2026).

banner 1000x130

“Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merek MinyaKita yang telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Total terdapat sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau dijual,” jelasnya, Selasa (21/4/2026).

Namun setelah dilakukan pengukuran ulang bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan adanya ketidaksesuaian isi. Minyak goreng dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter.

“Bahkan dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Roy.

Produk tersebut dijual sesuai harga yang ditetapkan pemerintah, yakni sekitar Rp314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter. Namun, praktik pengurangan isi ini memberikan keuntungan lebih bagi pelaku dari selisih volume yang tidak sesuai.

Menurut penyidik, praktik curang tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun, dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta setiap bulan.

Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian turut menyita berbagai barang bukti, antara lain 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, serta dokumen distribusi.

Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk yang tidak sesuai standar serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan.

( Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *