SURABAYA, Vonisnews.com – Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 menjadi momentum refleksi serius atas perlindungan hak pekerja, khususnya terkait mandeknya eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara pesangon.
Dalam pandangan Supolo Setyo Wibowo, realitas yang terjadi saat ini menunjukkan ironi hukum. Meski buruh kerap memenangkan gugatan pesangon pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), banyak putusan yang tidak dijalankan oleh pengusaha.
“Ini menciptakan ketimpangan keadilan. Buruh menang di atas kertas, tetapi tidak mendapatkan haknya secara nyata,” tegas Supolo.
Ia menilai, lemahnya daya paksa putusan perdata menjadi celah utama. Banyak pengusaha memilih menunda bahkan mengabaikan kewajiban pembayaran pesangon, sehingga hak konstitusional buruh atas keadilan dan kesejahteraan terabaikan.
Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, Supolo menawarkan terobosan melalui transformasi hukum dengan mengedepankan asas Ultimum Remedium, yakni menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir.
Melalui ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 185, pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pesangon dapat dikenakan sanksi pidana.
Dengan demikian, pelanggaran tersebut tidak lagi semata-mata dipandang sebagai sengketa perdata, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Transformasi ini penting agar hukum memiliki ‘taring’ untuk memaksa kepatuhan pengusaha yang membangkang terhadap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Secara teknis, mekanisme dimulai dengan aanmaning atau teguran resmi dari pengadilan. Apabila dalam waktu delapan hari pengusaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka dapat dianggap terdapat unsur kesengajaan (mens rea) untuk melanggar hukum.
Selanjutnya, pada hari ke-9, Panitera PHI dapat menerbitkan berita acara tidak dilaksanakannya putusan. Dokumen tersebut menjadi bukti otentik bagi buruh untuk melaporkan kasus ke aparat penegak hukum sebagai tindak pidana.
Meski demikian, Supolo mengingatkan bahwa penerapan instrumen pidana harus dilakukan secara hati-hati. Diperlukan prosedur yang jelas serta pembuktian unsur kesengajaan yang kuat agar tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan.
Momentum May Day 2026, menurutnya, harus menjadi titik balik dalam memperkuat sinergi antara instrumen hukum perdata dan pidana dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.
“Ini bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi tonggak perjuangan agar setiap keringat buruh dihargai dengan kepastian hukum dan keadilan yang bermartabat,” pungkasnya.
(Hendra)
















