Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Turmiko Bongkar Dugaan “Pasal Sisipan” di Polresta Sidoarjo, Klarifikasi Kasus Tanah Disebut Sarat Kejanggalan

admin
17
×

Turmiko Bongkar Dugaan “Pasal Sisipan” di Polresta Sidoarjo, Klarifikasi Kasus Tanah Disebut Sarat Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
Img 20260508 Wa0275
banner 1000x130

SIDOARJO, Vonisnews.com – Polemik dugaan sengketa jual beli tanah di Dusun Duran RT 20 RW 05, Kelurahan Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, kembali memanas. Munculnya surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo kepada Sdri. Mulyati justru memicu pertanyaan baru terkait dugaan adanya “pasal sisipan” dalam proses penyelidikan.

Surat klarifikasi tersebut ditujukan kepada Mulyati selaku pihak pembeli tanah yang mengatasnamakan anaknya, Yudistiro Abdan Syakura. Tanah itu diketahui merupakan milik Fadil selaku penjual.

banner 1000x130

Padahal, menurut pihak pendamping pembeli, persoalan jual beli tanah tersebut telah selesai secara kekeluargaan dan tidak lagi menyisakan konflik antara kedua belah pihak.

Turmiko Hari Karjadi bersama Agus Hariyanto selaku tim pendamping pembeli menegaskan bahwa isu sengketa yang berkembang di masyarakat tidak benar dan dinilai sebagai informasi hoaks yang sengaja digiring oleh pihak tertentu.

“Penjual dan pembeli sudah ada titik temu dan terselesaikan dengan baik. Tidak ada permasalahan apa pun. Jadi kalau ada isu sengketa, itu tidak benar atau hoaks,” tegas Turmiko kepada awak media, Jumat (08/05/2026).

Namun suasana kembali memanas setelah terbit Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1058/III/RES.1.24./2026/Satreskrim yang menjadi dasar pemanggilan klarifikasi terhadap Mulyati.

Turmiko mengaku heran lantaran dalam surat undangan klarifikasi tersebut sudah dicantumkan sejumlah pasal pidana terkait dugaan tindak pidana perumahan dan permukiman.

Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan kesan adanya unsur pemaksaan pasal dalam proses penyelidikan.

“Saya merasa ada yang janggal. Ini undangan klarifikasi, tetapi di dalamnya sudah dicantumkan pasal-pasal pidana. Kalau sudah bicara pasal pidana, seharusnya jelas siapa pelapornya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kinerja penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo yang dinilai kurang profesional dan tidak transparan dalam menjalankan proses hukum.

“Kami hanya meminta kejelasan dan keterbukaan. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan proses klarifikasi yang terkesan tidak transparan. Aparat penegak hukum seharusnya bekerja profesional dan sesuai kode etik,” tambahnya.

Turmiko mengaku sempat mendatangi kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Rabu (06/05/2026) untuk meminta penjelasan langsung terkait dasar undangan klarifikasi tersebut. Namun sejumlah pejabat dan penyidik yang namanya tercantum dalam surat disebut tidak berada di tempat.

Beberapa nama yang disebut antara lain Ipda Dheni Hartanto, S.H., Kanit Idik V Tipidek Satreskrim Polresta Sidoarjo IPTU H. M. Sahat Radot Siburian, S.Tr.K., M.H., serta AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. selaku Waka Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Turmiko juga mengaku telah mencoba menghubungi pihak-pihak tersebut melalui sambungan WhatsApp, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban terkait substansi surat klarifikasi tersebut.

“Tujuan saya hanya ingin meminta penjelasan terkait surat penyelidikan dan undangan klarifikasi itu. Tapi saat datang ke kantor, pihak yang ingin saya temui tidak ada di tempat,” katanya.

Tak hanya itu, Turmiko menduga ada pihak tertentu yang sengaja memperkeruh suasana hingga muncul polemik berkepanjangan terkait perkara tanah tersebut.

Ia bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial HR yang disebut merupakan staf aparat desa dalam memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Intinya saya sudah mengetahui siapa biang kerok masalah ini. Ada dugaan oknum berinisial HR yang disebut-sebut merupakan staf aparat desa ikut membuat gaduh persoalan ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penyelidikan maupun dugaan adanya laporan dalam perkara tersebut.

(Hendra)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *