Dugaan Perjudian di Sumut Kembali Disorot, PW IPA Sumut Desak Polda Bertindak Tegas
MEDAN – Persoalan dugaan praktik perjudian di Sumatera Utara kembali mendapat sorotan.
Desakan agar aparat kepolisian mengambil langkah tegas datang dari Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PW IPA) Sumatera Utara yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumut, Jum’at (07/08/2026).
Dalam aksi tersebut, massa meminta Polda Sumut tidak hanya melakukan penindakan terhadap aktivitas perjudian yang ditemukan di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik tersebut.
PW IPA Sumut menilai pemberantasan perjudian harus dilakukan secara menyeluruh. Sebab, apabila hanya pelaku di lapangan yang ditindak sementara pihak yang diduga menjadi pengendali tidak tersentuh, persoalan serupa dikhawatirkan kembali muncul.
Sekretaris PW IPA Sumut Ikhwanda Buyung Simangunsong sebelumnya juga telah menyampaikan sorotan keras terhadap maraknya persoalan narkoba dan judi online di Sumatera Utara. Ia meminta jajaran kepolisian tidak bersikap pasif dalam menghadapi persoalan tersebut.
“Kapolda Sumut jangan duduk manis,” tegasnya dalam pernyataannya terkait pemberantasan narkoba dan judi online.
Menurutnya, pemberantasan perjudian tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Aparat diminta berani menindak apabila ditemukan bukti adanya aktivitas perjudian, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi penyandang dana maupun pengelola.
Desakan tersebut juga sejalan dengan perhatian publik terhadap maraknya promosi dan aktivitas judi daring di Sumatera Utara. Polda Sumut sendiri pada Juli 2026 diberitakan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memberantas promosi judi daring.
PW IPA Sumut berharap langkah penegakan hukum terhadap perjudian dapat dilakukan secara konsisten dan transparan. Mereka juga meminta masyarakat tidak takut melaporkan dugaan aktivitas perjudian kepada aparat agar dapat diverifikasi dan ditindak sesuai hukum.
Di sisi lain, berbagai nama maupun pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan perjudian tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Setiap tudingan harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang sah.
Kini, publik menunggu sejauh mana Polda Sumut menindaklanjuti desakan tersebut dan membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di Sumatera Utara. (SPT)
















