Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Ditreskrimsus Polda Jateng Selidiki Dugaan Tindak Pidana Perbankan di Bank Mandiri KCP Pati Batangan

admin
15
×

Ditreskrimsus Polda Jateng Selidiki Dugaan Tindak Pidana Perbankan di Bank Mandiri KCP Pati Batangan

Sebarkan artikel ini
Img 20260521 Wa0153(1)
banner 1000x130

SEMARANG, Vonisnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perbankan yang diduga melibatkan oknum pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan.

Perkembangan kasus tersebut memasuki tahap penyelidikan setelah korban berinisial S bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum NRW & PARTNERS memenuhi undangan klarifikasi dari Subdit 2 Unit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah pada Kamis, 21 Mei 2026.

banner 1000x130

Dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam itu, pelapor S yang didampingi kuasa hukum R. Ferinando A.P., S.H., dimintai keterangan terkait berbagai dugaan kejanggalan dalam proses pencairan kredit yang dialaminya.

Kuasa hukum menjelaskan, kliennya mengaku menemukan sejumlah transaksi yang dinilai tidak wajar, termasuk adanya pencairan kredit serta pengambilan uang tunai yang tidak pernah dilakukan oleh pelapor.

Selain itu, setelah proses pencairan kredit berlangsung, buku tabungan, kartu ATM, hingga NPWP milik pelapor disebut dibawa oleh oknum pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan dan hingga kini belum dikembalikan.

Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, pihak pelapor menduga adanya keterlibatan sejumlah oknum pegawai yang diduga bekerja sama untuk memperoleh keuntungan pribadi serta menutupi persoalan yang terjadi.

“Diduga kuat ada persekongkolan yang dilakukan oleh oknum pegawai untuk menguntungkan diri sendiri dan menutupi perkara ini,” ungkap tim kuasa hukum.

Dalam proses penyelidikan, tim kuasa hukum NRW & PARTNERS juga menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan kepada penyidik. Salah satunya berupa keterangan pemilik sertifikat yang dijadikan agunan kredit senilai Rp150 juta, namun pengajuan kredit disebut menggunakan nama pelapor S.

Selain itu, turut diserahkan dokumen perjanjian kredit yang diduga memiliki banyak kejanggalan dan disinyalir bersifat fiktif.

Kuasa hukum pelapor, R. Ferinando A.P., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Ia bahkan mengungkap dugaan adanya korban lain dalam kasus serupa.

Menurutnya, berdasarkan penelusuran awal, terdapat sekitar 20 warga yang diduga menjadi korban praktik serupa oleh oknum pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan. Namun hingga saat ini, pihaknya baru mengonfirmasi lima korban dengan modus yang berbeda-beda.

“Kami akan membantu masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan. Saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti tambahan dari para warga,” ujarnya.

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum juga berharap Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan mengedepankan rasa keadilan.

Kasus dugaan tindak pidana perbankan ini kini masih ditangani Subdit 2 Unit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *