Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Gresik Bekuk Komplotan Pembobol Rumah dan Bengkel Lintas Provinsi di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

admin
8
×

Satreskrim Polres Gresik Bekuk Komplotan Pembobol Rumah dan Bengkel Lintas Provinsi di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Sebarkan artikel ini
Img 20260702 Wa0265
banner 1000x130

Gresik, vonisnews.com– Kerja cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga Rp300 juta. Dua anggota komplotan spesialis pembobol rumah dan bengkel lintas provinsi berhasil ditangkap di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali, setelah hampir satu bulan menjadi buronan.

Penangkapan dilakukan terkait kasus pembobolan rumah sekaligus Bengkel Agung Jaya Motor yang berada di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

banner 1000x130

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penangkapan merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Amanah (67), warga Jalan J.A. Suprapto, Kelurahan Sidokumpul, meninggalkan rumah untuk mengantar suaminya melaksanakan ibadah salat.

Saat kembali ke rumah, korban menemukan jejak kaki asing di dalam rumah hingga kamar tidur. Kecurigaan semakin kuat ketika hendak menyimpan cincin di dalam loker kamar yang ternyata telah terbuka. Seluruh barang berharga di dalamnya telah hilang sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gresik Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan para pelaku di Pulau Bali.

Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak menuju Kabupaten Badung. Pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 06.30 WITA, polisi berhasil meringkus dua pelaku di Jalan Tegal Wangi, Kuta, Kabupaten Badung, tanpa perlawanan.

Kedua tersangka diketahui berinisial MY (52) dan HR (49), yang sama-sama berasal dari Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, beberapa potong pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta dua pasang sepatu.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa kedua tersangka diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis pembobol rumah yang telah beraksi di berbagai daerah. Selain di Gresik, mereka juga diduga pernah melakukan aksi pencurian di Kabupaten Mojokerto, Gunungkidul, Klaten, hingga Bandung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

AKP Arya Widjaya juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan ke kantor polisi terdekat. Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Hotline 110 maupun WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif,” pungkasnya.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *