GRESIK, Vonisnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban kehilangan uang sebesar Rp30,65 juta dari rekening banknya. Kurang dari sepekan setelah laporan diterima, pelaku berinisial NBR (25), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan korban yang kehilangan dompet berisi identitas diri, kartu ATM, dan sejumlah dokumen penting.
“Begitu laporan kami terima, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujarnya.
Korban diketahui bernama Muhammad Jamil, warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Peristiwa bermula pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB saat korban baru turun dari Bus Trans Jatim di Terminal Bunder, Gresik. Tanpa disadari, dompet yang disimpan di saku belakang celananya hilang.
Di dalam dompet tersebut terdapat KTP, kartu BPJS, kartu ATM BCA, kartu ATM BNI, serta dokumen pribadi lainnya. Korban baru menyadari kehilangan itu setelah tiba di rumah sekitar pukul 20.00 WIB.
Keesokan harinya korban berupaya mencari dompetnya, namun tidak berhasil menemukannya. Karena khawatir kartu ATM disalahgunakan, korban kemudian memeriksa saldo rekening melalui aplikasi mobile banking.
Saat melakukan pengecekan, korban mendapati saldo rekening BCA miliknya berkurang drastis. Pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendatangi Kantor Bank BCA di kawasan GKB, Gresik, untuk mencetak rekening koran. Hasilnya menunjukkan telah terjadi penarikan tunai sebesar Rp30.650.000 oleh orang yang tidak dikenal tanpa izin korban.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Gresik.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Gresik. Tim kemudian bergerak melakukan penyisiran dan sekitar pukul 14.40 WIB berhasil menangkap NBR di Rumah Makan Bakso Nano, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler, KTP milik korban, kartu ATM BCA dan ATM BNI milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan, surat gadai telepon seluler iPhone, surat gadai BPKB sepeda motor, sepasang sandal, serta uang tunai sebesar Rp1.472.000.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Gresik masih melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Satreskrim Polres Gresik dalam merespons setiap laporan masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada warga.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui atau dialami melalui kantor kepolisian terdekat, Call Center 110, maupun layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) di nomor 0811-8800-2006.
(Redaksi: Devi)
















