Surabaya, vonisnews.com – Perkembangan pemberitaan mengenai proyek pembangunan gorong-gorong di kawasan Semolowaru Utara, Surabaya, terus menjadi perhatian masyarakat. Hingga Selasa (14/7/2026), belum ada penjelasan resmi dari Polsek Sukolilo maupun Polrestabes Surabaya terkait aduan yang telah disampaikan mengenai aktivitas proyek tersebut.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan persoalan administrasi pekerjaan serta pengamanan potongan kabel milik PT Telkom Indonesia di lokasi proyek. Warga berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian mengenai hasil pengecekan maupun tindak lanjut atas laporan yang telah beredar di ruang publik.
Masyarakat juga meminta Pemerintah Kota Surabaya memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Harapan disampaikan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji agar melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan fasilitas maupun aset negara, sehingga pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon pada Selasa (14/7/2026), Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Condro, belum memberikan penjelasan terkait legalitas pekerjaan maupun perizinan proyek tersebut.
“Nanti saya telepon kembali, sinyalnya jelek mas,” ujar Iptu Condro singkat.
Selain aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Surabaya, masyarakat juga berharap PT Telkom Indonesia memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengelolaan, pengamanan, dan pengawasan aset kabel milik perusahaan yang berada di lokasi pekerjaan. Mengingat persoalan serupa beberapa kali menjadi perhatian publik, klarifikasi resmi dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan seluruh pekerjaan yang melibatkan aset BUMN telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Publik juga menginginkan adanya sinergi antara PT Telkom Indonesia, kontraktor pelaksana PT PRM, Pemerintah Kota Surabaya, dan aparat penegak hukum agar seluruh persoalan dapat dijelaskan secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi mengenai status pekerjaan maupun pengelolaan aset negara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari sumber di lapangan, pihak PT PRM saat proses konfirmasi hanya memperlihatkan salinan dokumen dalam format PDF melalui telepon genggam. Sementara itu, dokumen asli disebut berada dalam penguasaan Project Manager (PM), Cahya Budiono.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi administrasi pekerjaan. Muncul pertanyaan apakah salinan dokumen dalam format PDF telah cukup untuk membuktikan legalitas pekerjaan kepada pihak yang melakukan pengawasan atau pemeriksaan, ataukah diperlukan dokumen asli maupun salinan yang telah dilegalisasi sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari PT Telkom Indonesia mengenai dasar administrasi yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan maupun alasan dokumen asli tidak dapat ditunjukkan saat proses konfirmasi di lapangan. Padahal, pekerjaan yang berkaitan dengan aset jaringan telekomunikasi merupakan bagian dari aset strategis BUMN yang pengelolaannya dituntut mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah konkret dari PT Telkom Indonesia, Pemerintah Kota Surabaya, serta aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian terhadap seluruh proses administrasi dan pengamanan aset tersebut. Apabila seluruh prosedur telah dipenuhi, klarifikasi resmi diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Namun apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Kasus ini dinilai bukan hanya berkaitan dengan proyek pembangunan gorong-gorong, tetapi juga menjadi tolok ukur komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga aset publik dan BUMN. Transparansi, keterbukaan informasi, dan kepastian hukum menjadi tuntutan yang wajar demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Redaksi menyatakan akan terus memperbarui pemberitaan ini seiring diperolehnya konfirmasi dan perkembangan terbaru dari PT Telkom Indonesia, PT PRM, Pemerintah Kota Surabaya, Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya, maupun pihak terkait lainnya. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjamin pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
(Redaksi)
















