Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Kurator Hotel Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar, Broker Tuntut Fee Perantara Rp1,375 Miliar

admin
127
×

Kurator Hotel Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar, Broker Tuntut Fee Perantara Rp1,375 Miliar

Sebarkan artikel ini
Img 20260718 Wa0146
banner 1000x130

Denpasar, Vonisnews.com – Sengketa terkait penjualan Hotel Sing Ken Ken yang berlokasi di Jalan Arjuna Nomor 1, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dilaporkan oleh pihak pemilik hotel, kini kurator berinisial Dr. WUM kembali menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Gugatan tersebut diajukan oleh Muliadi Sumardi (MS), seorang broker atau perantara transaksi penjualan Hotel Sing Ken Ken. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu telah terdaftar di PN Denpasar dengan Nomor Perkara 1053/Pdt.G/2026/PN Dps tertanggal 8 Juli 2026.

banner 1000x130

Dalam gugatannya, MS menilai Dr. WUM selaku kurator tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Internal Office Memo Nomor 05/IOM-CEL/III/23 tanggal 8 Maret 2023 milik PT Indonesia Capital Group.

Menurut penggugat, tergugat menerima dan menguasai dana transaksi bukan sebagai penerima pribadi, melainkan sebagai kurator yang ditunjuk berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga untuk melaksanakan penjualan harta pailit.

MS menjelaskan dirinya berperan sebagai broker yang mempertemukan calon pembeli dengan kurator. Selain itu, ia mengaku memfasilitasi komunikasi, menghadiri berbagai pertemuan, hingga membantu proses negosiasi yang berujung pada kesepakatan harga penjualan Hotel Sing Ken Ken sebesar Rp55 miliar.

Permasalahan mulai mencuat sekitar Oktober 2024. Saat itu, MS memperoleh informasi dari pihak pembeli bahwa proses penyelesaian transaksi mengalami hambatan karena dana uang muka sebesar Rp7,5 miliar yang sebelumnya berada dalam penguasaan kurator tidak lagi dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Dalam materi gugatan, MS menyebut dana titipan dari PT Indonesia Capital Nirwana diduga telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh tergugat.

Akibatnya, hak komisi perantara sebesar Rp1,375 miliar yang menurut penggugat menjadi haknya hingga kini belum dibayarkan.

Sebagai bentuk itikad baik, pada 29 Oktober 2024, MS bersama saksi Asriani Ali mendatangi kediaman Dr. WUM di kawasan Renon, Denpasar, untuk meminta klarifikasi sekaligus mencari penyelesaian atas terhambatnya transaksi.

Namun, menurut penggugat, pertemuan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian karena tergugat disebut tidak memberikan penjelasan maupun solusi.

Selanjutnya, pada 6 November 2024, Dr. WUM disebut membuat surat pernyataan di Kantor Umalas Signature. Dalam surat tersebut, tergugat menyatakan bahwa dana titipan dari PT Indonesia Capital Nirwana telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan berjanji menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam waktu satu bulan.

Surat tersebut juga memuat pernyataan kesediaan tergugat untuk bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum apabila tidak memenuhi isi pernyataan tersebut.

Dokumen itu ditandatangani di hadapan sejumlah saksi, di antaranya Muliadi Sumardi, Asriani Ali, Ricky Ariadi Pratama, serta saksi lainnya.

Meski demikian, hingga batas waktu yang dijanjikan berakhir, penggugat menyatakan kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi. Atas dasar itu, MS akhirnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Denpasar.

Dalam gugatannya, MS mengklaim mengalami kerugian materiil berupa hak komisi perantara sebesar Rp1,375 miliar yang belum dibayarkan hingga gugatan diajukan.

Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar. Kerugian tersebut diklaim timbul akibat hilangnya waktu selama lebih dari tiga tahun serta hilangnya kesempatan memperoleh manfaat ekonomi dari transaksi penjualan Hotel Sing Ken Ken.

Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendapatkan kepastian hukum atas dalil-dalil yang diajukan para pihak.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *