SURABAYA, Vonisnews.com – Sidang perkara dugaan peredaran kosmetik impor tanpa izin edar yang menjerat terdakwa Jefry kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/8/2026). Pada agenda kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan dua penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Pardiansyah dan Andika Tri Listanto Raharja, yang memberikan kesaksian secara virtual melalui sambungan Zoom.
Keterangan kedua saksi tersebut sebelumnya dijadwalkan pada sidang Senin (27/7/2026). Namun, agenda pemeriksaan sempat ditunda lantaran salah satu saksi mengalami kecelakaan sehingga tidak dapat hadir di ruang sidang.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, Jefry diduga memperjualbelikan ribuan produk kosmetik dan sediaan farmasi impor yang belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk-produk tersebut dipasarkan melalui sejumlah platform marketplace kepada konsumen.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran kosmetik impor ilegal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di kediaman terdakwa yang berada di kawasan Klampis Aji, Surabaya.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita ribuan produk kosmetik dan sediaan farmasi impor, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi penjualan. Penyidik juga mengungkap bahwa barang-barang tersebut didatangkan dari luar negeri melalui distributor sebelum dipasarkan secara daring.
Meski hasil uji laboratorium menyatakan produk tersebut tidak mengandung bahan kimia berbahaya, penyidik memastikan seluruh barang bukti belum memiliki izin edar resmi dari BPOM sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Atas dugaan perbuatannya, Jefry didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Melalui persidangan yang kembali digelar hari ini, majelis hakim mendengarkan keterangan dua penyidik Bareskrim Polri secara virtual sebagai bagian dari proses pembuktian sebelum perkara memasuki agenda persidangan berikutnya.
(Redaksi: Devi)
















