SURABAYA vonisnews.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe.
Atas putusan sela tersebut, kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menyatakan menghormati keputusan Majelis Hakim. Namun, ia menegaskan bahwa penolakan eksepsi bukanlah putusan akhir mengenai pokok perkara.
Menurut Edward, perkara kini memasuki tahapan yang lebih substansial, yakni pembuktian terhadap seluruh dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami menghormati putusan sela yang telah dijatuhkan Majelis Hakim. Namun, putusan sela bukan putusan akhir mengenai pokok perkara. Sekarang saatnya seluruh dakwaan diuji berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan,” ujar Edward Raimond.
Fokus pada Tahap Pembuktian
Edward menegaskan, ditolaknya eksepsi tidak serta-merta membuktikan bahwa Santoso telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Seluruh unsur dalam dakwaan, kata dia, tetap harus dibuktikan oleh JPU melalui proses persidangan.
“JPU tetap memiliki kewajiban untuk membuktikan seluruh unsur dakwaan. Kami tentu akan mencermati setiap saksi, keterangan, dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan,” katanya.
Kini, tim penasihat hukum Santoso memusatkan perhatian pada agenda pembuktian. Tim hukum akan mengikuti pemeriksaan para saksi serta mencermati setiap alat bukti yang diajukan JPU.
Di sisi lain, penasihat hukum juga akan menggunakan hak hukumnya untuk menghadirkan fakta, saksi maupun ahli apabila diperlukan guna memperkuat pembelaan terhadap kliennya.
“Kami siap menghadapi seluruh tahapan. Pembuktian adalah ruang untuk menguji perkara ini secara objektif. Kami akan menyampaikan posisi hukum klien berdasarkan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan,” ujar Edward.
Sejumlah Aspek Akan Diuji
Menurut Edward, perkara tersebut harus dilihat secara menyeluruh dan tidak dapat dinilai hanya berdasarkan satu bagian dari rangkaian peristiwa.
Sejumlah aspek, mulai dari proses perdagangan produk, sertifikasi, penggunaan merek hingga pengetahuan terdakwa terhadap ketentuan yang berlaku, dinilai perlu diuji secara terbuka dalam persidangan.
“Semua memiliki konteks dan harus diperiksa secara utuh. Karena itu, kami memilih untuk menjawab seluruh persoalan melalui fakta dan pembuktian,” katanya.
Unsur Mens Rea Jadi Perhatian
Selain aspek materiil dalam dakwaan, Edward menyebut unsur kesengajaan atau mens rea menjadi salah satu hal penting yang akan diuji dalam persidangan.
Sejak awal, pihaknya berpandangan bahwa Santoso tidak memiliki niat jahat maupun maksud untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Edward.
Ia menjelaskan, Santoso sebelumnya memahami bahwa produk yang diperdagangkan telah memiliki sertifikasi karena diperoleh dari perusahaan yang memiliki sertifikasi.
Sementara persoalan mengenai penggunaan merek serta kaitannya dengan kewajiban Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), menurut Edward, masih perlu diuji lebih lanjut melalui proses pembuktian.
“Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif di persidangan,” ujarnya.
Hormati Putusan dan Maksimalkan Pembelaan
Edward kembali menegaskan bahwa tim penasihat hukum tetap menghormati independensi Majelis Hakim serta seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Namun, sebagai penasihat hukum, pihaknya juga berkewajiban memberikan pembelaan secara maksimal kepada Santoso.
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim, tetapi kami juga akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia untuk membela klien kami. Dua hal tersebut berjalan beriringan,” katanya.
Dengan ditolaknya eksepsi, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian. JPU akan memperoleh kesempatan menghadirkan saksi dan alat bukti untuk mendukung dakwaan yang diajukan.
Sementara pihak terdakwa melalui tim penasihat hukum akan memiliki kesempatan menguji pembuktian tersebut sekaligus menyampaikan pembelaan.
Edward memastikan timnya siap mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga perkara memperoleh putusan akhir.
“Putusan sela kami hormati. Tetapi proses hukum belum selesai. Sekarang, saatnya menguji seluruh dakwaan dengan fakta dan bukti yang benar-benar terungkap di persidangan,” pungkas Edward Raimond.
(Redaksi: Devi)
















