Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Residivis Bobol Toko Bangunan, Rp40 Juta Raib, Pelaku Dibekuk di Lakarsantri

admin
15
×

Residivis Bobol Toko Bangunan, Rp40 Juta Raib, Pelaku Dibekuk di Lakarsantri

Sebarkan artikel ini
Img 20260915 Wa0141
banner 1000x130

GRESIK, vonisnews.com – Unit Reskrim Polsek Menganti Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sekitar Rp40 juta di sebuah toko bangunan di Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan SL (26), seorang residivis kasus pencurian. Tersangka dibekuk di tempat indekosnya di kawasan Lakarsantri, Surabaya, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

banner 1000x130

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Aksi tersebut baru diketahui pemilik toko, H. Suprapto (54), pada Jumat (11/9/2026) pagi ketika hendak membuka toko.

Saat membuka toko, korban mendapati laci meja dalam kondisi berantakan. Uang tunai sekitar Rp40 juta yang disimpan di dalam laci dan kaleng biskuit telah hilang.

“ Saat toko dibuka, korban mendapati laci meja dalam kondisi acak-acakan. Uang tunai sekitar Rp40 juta yang disimpan di dalam laci dan kaleng biskuit sudah lenyap,” ujar AKP Arif Rahman.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menjalankan aksinya seorang diri. SL berjalan kaki dari tempat indekosnya menuju lokasi kejadian.

Setibanya di sekitar toko, tersangka memanjat tumpukan bata ringan untuk naik ke atas tembok bagian samping barat galangan. Dari lokasi tersebut, SL masuk ke area toko tanpa merusak pintu utama.

Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil uang tunai yang disimpan di dalam laci meja dan kaleng biskuit. Pelaku kemudian keluar melalui jalur yang sama dan kembali menuju tempat indekosnya.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar toko. Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengidentifikasi pelaku.

Petunjuk semakin mengarah kepada SL pada Sabtu (12/9/2026). Dua saksi, Christopher Elyanto dan Aziel Ferdinand, yang bekerja di cucian mobil di depan toko, mengenali ciri-ciri pria dalam rekaman CCTV.

Keduanya mengaku sempat bertemu dengan seorang pria yang memiliki ciri-ciri wajah dan pakaian identik dengan sosok dalam rekaman CCTV pada malam kejadian.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada korban yang selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Menganti. Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

“Kami berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka hingga akhirnya tersangka SL berhasil diamankan di tempat indekosnya di kawasan Lakarsantri pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB,” tegas AKP Arif Rahman.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV lokasi kejadian, satu kaleng biskuit warna kuning, satu jaket hoodie warna hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu unit ponsel Redmi 15C warna biru yang dibeli menggunakan uang hasil pencurian.

Atas perbuatannya, SL kembali harus berhadapan dengan proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Menganti menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas tindak pidana yang meresahkan.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya gangguan keamanan maupun tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 yang bebas pulsa dan aktif selama 24 jam, maupun WhatsApp Lapor Kapolres Gresik/Cak Rama di 0811-8800-2006.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *