SURABAYA, vonisnews.com – Penanganan perkara dugaan penarikan kabel milik PT Telkom di kawasan Jemursari dan Rungkut Industri terus bergulir. Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sat Tipikor) Polrestabes Surabaya memastikan pihak PT Telkom selaku pelapor akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam pekan ini.
Kepastian tersebut disampaikan Kasubnit Tipikor Polrestabes Surabaya, Ipda Rizal, mewakili Kanit Tipikor Iptu Taufan, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (29/6).
“Benar, dalam minggu ini kami akan memanggil pihak Telkom sebagai saksi pelapor untuk dimintai keterangan di Polrestabes Surabaya,” ujar Ipda Rizal.
Ia menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga memastikan setiap langkah penanganan perkara didasarkan pada alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Dalam penanganan perkara ini kami akan tegak lurus, profesional, dan seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap pihak PT Telkom menjadi salah satu tahapan penting untuk memperjelas kronologi pekerjaan penarikan kabel yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Keterangan dari pihak pelapor diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran secara utuh mengenai pekerjaan tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Sementara itu, Ketua GAPRAK (Gabungan Pemuda Rasional Anti Korupsi), Achmad Fauzi, SE, menyatakan dukungannya terhadap langkah Sat Tipikor Polrestabes Surabaya yang terus mendalami perkara tersebut.
Menurut Fauzi, proses penyidikan diharapkan tidak hanya menyasar pihak yang berada di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik pelaksanaan proyek scrap atau penarikan kabel milik Telkom tersebut.
“Kami mendukung penuh Sat Tipikor Polrestabes Surabaya agar mengusut perkara ini secara tuntas. Harapannya tidak hanya pelaku di lapangan yang terungkap, tetapi juga aktor-aktor di balik pengerjaan proyek scrap kabel Telkom tersebut sehingga seluruh rangkaian peristiwa menjadi terang benderang,” kata Fauzi.
Ia berharap komitmen penyidik untuk bekerja secara profesional dapat diwujudkan melalui proses penyidikan yang transparan, objektif, dan tidak pandang bulu. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik terkait perkara dugaan penarikan kabel tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Sat Tipikor Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak PT Telkom sebagai pelapor.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan fakta-fakta baru yang membantu penyidik mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan penarikan kabel di kawasan Jemursari dan Rungkut Industri.
Proses penyidikan juga diharapkan dapat menelusuri secara menyeluruh rantai pengambilan keputusan, pihak yang memberikan perintah, pihak yang memperoleh manfaat atau keuntungan, serta aspek legalitas pelaksanaan proyek scrap kabel tersebut.
Dengan demikian, penanganan perkara dapat dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik, sehingga tidak menimbulkan spekulasi serta tetap memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.
(Redaksi: Devi)
















