SURABAYA, vonisnews.com – Upaya penyelesaian sengketa lahan di Jalan Pandegiling Nomor 145, Surabaya, kembali ditempuh melalui jalur mediasi yang difasilitasi Polrestabes Surabaya, Jumat (7/8/2026). Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena kedua belah pihak tetap bertahan pada pendirian masing-masing.
Mediasi digelar setelah aksi unjuk rasa dan berlangsung sekitar pukul 16.55 WIB di Ruang Lantai 3 Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pertemuan mempertemukan perwakilan Yayasan Masjid Rahmat Kembang Kuning dengan pihak yang menguasai lahan melalui kuasa hukumnya, Hendra Sihombing.
Mediasi dipimpin jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya sebagai bagian dari langkah persuasif kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah sengketa berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
AKP Komar Sasmito, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dirinya mendapat perintah langsung dari Kasatreskrim Polrestabes Surabaya untuk melakukan langkah-langkah persuasif serta menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
“Saya diperintah langsung oleh Bapak Kasatreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjaga kamtibmas. Karena itu saya mengimbau kepada kedua belah pihak agar sama-sama dapat menahan diri dan tidak mudah terpancing isu-isu yang dapat menggiring kepada tindakan premanisme ataupun perbuatan yang melanggar hukum,” ujar AKP Komar Sasmito.
Ia menegaskan, Polrestabes Surabaya tidak berpihak kepada salah satu pihak dalam sengketa tersebut. Kepolisian, kata dia, hanya memastikan proses penyelesaian persoalan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kedua pihak juga diminta menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban.
Dari pihak Yayasan Masjid Rahmat Kembang Kuning, mediasi dihadiri Gus Haris bersama Irul selaku perwakilan yayasan. Gus Haris menyampaikan bahwa pihak yayasan meyakini lahan yang disengketakan memiliki dasar kepemilikan yang mereka klaim.
Karena itu, pihak yayasan meminta agar lokasi tersebut dikosongkan terlebih dahulu sembari menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami meminta agar lokasi tersebut dikosongkan terlebih dahulu dan pihak Hendra Sihombing beserta rekan-rekannya meninggalkan area tersebut sambil menunggu putusan pengadilan. Biarlah hukum yang menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut,” tegas Gus Haris.
Namun, permintaan tersebut ditolak Hendra Sihombing. Dalam forum mediasi, Hendra menyatakan pihaknya telah menguasai lahan tersebut dan merasa memiliki dasar hukum atas penguasaan objek sengketa.
Ia mempersilakan pihak Yayasan Masjid Rahmat Kembang Kuning menempuh jalur hukum apabila merasa memiliki hak atas tanah tersebut.
“Kalau memang merasa dirugikan atau memiliki hak atas tanah ini, silakan melapor ke kepolisian dan menempuh proses hukum. Kami siap mengikuti proses yang berlaku,” ujarnya.
Dalam mediasi tersebut, Hendra juga menghadirkan sejumlah pihak yang disebut sebagai ahli waris Tuan Reboe, yakni Waluyo, Andri, dan Tedy. Kehadiran mereka disebut untuk memberikan penjelasan terkait pihak-pihak yang mengaku memiliki hubungan dengan kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.
Pertemuan berlangsung cukup alot. Kedua pihak menyampaikan argumentasi, dasar hukum, serta pandangan masing-masing mengenai status dan penguasaan lahan.
Namun, hingga mediasi berakhir, belum ditemukan titik temu. Masing-masing pihak tetap mempertahankan argumentasinya sehingga proses mediasi dinyatakan deadlock atau belum menghasilkan kesepakatan.
Kepolisian kemudian mencatat seluruh penyampaian dan hasil mediasi sebagai bagian dari proses penanganan persoalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menutup mediasi, AKP Komar Sasmito kembali mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Polrestabes Surabaya juga akan terus memantau perkembangan sengketa tersebut guna memastikan kondisi keamanan tetap aman dan kondusif.
“Kami meminta kepada kedua belah pihak agar sama-sama menjaga Kota Surabaya tetap aman dan kondusif. Jangan mudah terpancing isu-isu yang dapat memecah persatuan maupun mengarah kepada tindakan melawan hukum. Percayakan penyelesaian perkara ini kepada kepolisian dan pengadilan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi, sengketa lahan di Jalan Pandegiling Nomor 145 Surabaya masih akan berlanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mengimbau seluruh pihak menahan diri, menghindari tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik, dan menghormati proses hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Redaksi: Devi)
















