PROBOLINGGO, vonisnews.com – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi di lokasi, proyek yang disebut dikerjakan oleh pihak pelaksana bernama Misnadi tersebut diduga menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang seharusnya menjadi acuan pekerjaan.
Di lokasi, ditemukan penggunaan tanah urug sebagai campuran material bangunan. Dari pengamatan secara langsung, komposisi campuran yang terlihat diduga menggunakan perbandingan sekitar 1 bagian semen berbanding 5 bagian tanah urug. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas serta kekuatan konstruksi TPT yang sedang dikerjakan.
Saat dilakukan pemeriksaan sederhana dengan membongkar bagian bangunan, struktur TPT yang ditemukan tampak rapuh dan mudah terlepas. Selain itu, lebar bagian bawah bangunan yang terlihat di lapangan juga diduga tidak sesuai dengan ukuran yang semestinya berdasarkan spesifikasi pekerjaan.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena TPT memiliki fungsi penting dalam menahan tekanan tanah dan mencegah terjadinya longsor maupun kerusakan pada area di sekitarnya. Apabila konstruksi tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, kualitas dan ketahanan bangunan berpotensi dipertanyakan.
Selain persoalan material dan konstruksi, aspek transparansi proyek juga menjadi sorotan. Di lokasi tidak terlihat papan nama proyek yang biasanya memuat informasi mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, volume pekerjaan, serta waktu pelaksanaan.
Ketiadaan papan informasi tersebut membuat masyarakat kesulitan mengetahui secara terbuka identitas dan detail pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Temuan di lapangan ini masih merupakan hasil pengamatan dan investigasi awal. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap RAB maupun spesifikasi teknis, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang, termasuk pengecekan dokumen kontrak, RAB, volume pekerjaan, serta pengujian kualitas material apabila diperlukan.
Pihak pelaksana proyek maupun instansi yang bertanggung jawab juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut.
Masyarakat berharap pembangunan infrastruktur desa dilaksanakan secara transparan, sesuai spesifikasi teknis, serta mengutamakan kualitas dan keselamatan. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, diharapkan pihak terkait segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
(Redaksi)
















