DENPASAR, vonisnews.com – Sengketa hukum terkait Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah pihak penggugat tidak mengajukan kasasi hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 29 Juli 2026.
Surat Edaran yang diterbitkan pada 2 April 2025 tersebut sebelumnya telah dua kali diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar oleh CV Tirta Taman Bali.
Perkara pertama terdaftar dengan Nomor 37/G/2025/PTUN.DPS pada 4 Desember 2025. Dalam gugatan tersebut, CV Tirta Taman Bali menggugat Gubernur Bali sebagai Tergugat I dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali sebagai Tergugat II.
Objek sengketa tidak hanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025, tetapi juga surat undangan Kepala DKLH Provinsi Bali yang mewajibkan pelaku usaha air minum dalam kemasan (AMDK), termasuk CV Tirta Taman Bali, membuat akun SIPADAS, melaporkan data stok, serta menandatangani surat pernyataan penghentian produksi dan distribusi air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter hingga 31 Desember 2025.
Namun, pada 30 Desember 2025, penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan dengan alasan ingin memperbaiki isi gugatan dan surat kuasa. PTUN Denpasar kemudian mengabulkan permohonan tersebut pada 7 Januari 2026, sekaligus memerintahkan pencoretan perkara dari register dan membebankan biaya perkara sebesar Rp357.000 kepada penggugat.
Selanjutnya, CV Tirta Taman Bali kembali mengajukan gugatan yang terdaftar sebagai Perkara Nomor 1/G/LH/2026/PTUN.DPS pada 8 Januari 2026. Dalam gugatan kedua ini, objek sengketa difokuskan pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025, khususnya Bagian V tentang Larangan dan Pengawasan angka 4 dan 5.
Ketentuan tersebut melarang setiap pelaku usaha memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali serta melarang distributor atau pemasok mendistribusikan produk minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Bali.
Pada 21 Mei 2026, Majelis Hakim PTUN Denpasar menjatuhkan putusan dengan menolak permohonan penundaan, menerima eksepsi tergugat bahwa gugatan telah melewati batas waktu, serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp330.000.
Atas putusan tersebut, CV Tirta Taman Bali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram melalui sistem e-court dengan Register Nomor 27/B/LH/2026/PT.TUN.MTR pada 26 Mei 2026.
Pada 15 Juli 2026, Majelis Hakim PT TUN Mataram memutuskan menerima permohonan banding secara formal, namun menguatkan seluruh putusan PTUN Denpasar Nomor 1/G/LH/2026/PTUN.DPS tanggal 21 Mei 2026. Selain itu, pembanding dihukum membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp250.000.
Dengan putusan tersebut, Gubernur Bali kembali dinyatakan memenangkan perkara.
Karena hingga 29 Juli 2026 pihak pembanding tidak mengajukan upaya hukum kasasi, maka perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, putusan yang menguatkan keberlakuan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah memperoleh kepastian hukum.
(Budi)
















