SURABAYA, vonisnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melaksanakan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025 tanggal 14 Oktober 2025 dengan menyetorkan uang sebesar Rp4.907.261.329 ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Senin (10/8/2026).
Penyetoran tersebut merupakan pelaksanaan penetapan pengadilan terkait uang hasil penyitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan penetapan hakim merupakan salah satu tugas penuntut umum selain melaksanakan penuntutan.
“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaksanakan penyetoran uang sebesar Rp4.907.261.329 kepada kas negara melalui Bank Syariah Indonesia,” demikian disampaikan dalam press release di Aula Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Uang tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan dari sejumlah rekening yang saling berkaitan dan digunakan sebagai modus dalam tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana asalnya berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Perkara tersebut ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur dengan tersangka berinisial YURRY yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sebagai tindak lanjut status barang bukti, Ditressiber Polda Jatim mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan tersebut kemudian disetujui melalui Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025.
Dalam penetapan tersebut, dana yang berada dalam sejumlah rekening yang telah disita dengan total Rp4.907.261.329 dinyatakan sebagai aset negara.
Pelaksanaan penetapan tersebut dilakukan oleh Kejari Tanjung Perak karena rekening yang telah disita memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno, yang proses penuntutannya telah diselesaikan oleh Kejari Tanjung Perak pada 2025.
Atas dasar tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan pelaksanaan penetapan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada penelusuran dan pemulihan aset hasil kejahatan.
Pendekatan tersebut dikenal dengan prinsip follow the suspect dan follow the money, yakni tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga melacak, menyita, dan merampas hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada negara.
“Penyerahan uang rampasan hari ini merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut. Kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya,” tegas Kejari Tanjung Perak.
Selain penyetoran uang rampasan sebesar Rp4,9 miliar tersebut, Kejari Tanjung Perak juga menyampaikan capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Hingga pelaksanaan kegiatan tersebut, total PNBP yang telah diserahkan Kejari Tanjung Perak kepada negara mencapai Rp8.864.756.557. Jumlah tersebut disebut telah melampaui target PNBP tahun 2026 sebesar 905 persen.
Capaian tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Kejari Tanjung Perak dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana serta memastikan hasil kejahatan tidak kembali dinikmati oleh pelakunya.
(Redaksi: Devi)
















