SURABAYA, vonisnews.com — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur tengah melakukan kajian dan penelusuran intensif terkait dugaan ketidaksesuaian peruntukan dana tunjangan perumahan yang diterima jajaran Ketua dan anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 serta 2024-2026.
Sorotan tersebut muncul di tengah mencuatnya polemik dugaan penggelembungan anggaran tunjangan perumahan anggota legislatif. Perhatian publik semakin meningkat setelah adanya penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tunjangan perumahan Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo masa jabatan 2019-2024.
MAKI Jatim menyebut persoalan serupa juga mulai menjadi perhatian di sejumlah daerah lain. Besaran tunjangan perumahan yang diterima jajaran DPRD Kabupaten dan Kota Madiun serta Kabupaten Magetan disebut turut membuka ruang untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait potensi penyimpangan.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI, mengatakan pihaknya kini melakukan kajian dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara intensif terhadap tunjangan perumahan DPRD Jatim.
Menurut Heru, konstruksi hukum dan variabel perhitungan tunjangan perumahan DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
“Tunjangan perumahan diberikan jika rumah dinas jabatan belum tersedia. Besaran tunjangan yang bersumber dari APBD I Pemprov Jatim, yang notabene adalah uang rakyat, semestinya tidak ditetapkan secara serampangan dan tidak mempunyai landasan perhitungan yang sah secara hukum,” ujar Heru.
Ia menegaskan, penetapan besaran tunjangan semestinya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi harga pasar yang relevan. Menurutnya, parameter harga yang digunakan juga harus mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
MAKI Jatim juga menyoroti besaran tunjangan perumahan yang diterima jajaran anggota DPRD Jawa Timur. Berdasarkan penelusuran awal yang disampaikan Heru, tunjangan tersebut berkisar Rp49 juta hingga Rp57 juta per orang setiap bulan.
Besarnya nilai tersebut, kata Heru, perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama mengenai dasar penetapan dan kesesuaian penggunaannya dengan tujuan pemberian tunjangan perumahan.
“Fakta hukum saat ini, jajaran anggota DPRD Jatim dipastikan telah menerima dana tunjangan perumahan berkisar antara Rp49 juta sampai dengan Rp57 juta per bulan,” katanya.
Heru juga mempertanyakan mekanisme validasi terhadap penggunaan dana tunjangan tersebut. Ia menilai perlu ada pembuktian yang jelas bahwa dana yang diberikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya sebagai tunjangan perumahan.
“Dana tunjangan perumahan yang memang menjadi hak jajaran anggota DPRD Jatim itu tidak pernah dibuktikan validasi peruntukan yang sebenarnya. Ilustrasinya seakan-akan menjadi dana tambahan penghasilan per bulan bagi jajaran Ketua dan anggota DPRD Jatim,” ujarnya.
Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, lanjut Heru, telah melakukan penelusuran selama sekitar tiga bulan. Kajian tersebut diarahkan untuk mengetahui kesesuaian peruntukan tunjangan perumahan bagi jajaran Ketua dan anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 maupun 2024-2026.
Menurut Heru, hasil penelusuran internal tersebut kini telah berada pada tahap finalisasi dan selanjutnya akan menjadi dasar MAKI Jatim dalam mengambil langkah hukum.
“Dari hasil penelusuran tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim terkait apakah peruntukan dana tunjangan perumahan tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya di tengah kondisi Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menyediakan rumah dinas, kenyataan kesesuaian peruntukannya ternyata meleset jauh secara realita,” ungkapnya.
MAKI Jatim dalam waktu dekat berencana mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak terkait. Langkah tersebut akan dilakukan sebelum organisasi tersebut mengambil langkah pelaporan hukum.
Heru menegaskan, MAKI Jatim ingin memastikan setiap dugaan yang disampaikan memiliki dasar data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami akan mengirimkan berkas surat permohonan klarifikasi sebelum mengambil langkah pelaporan hukum yang jelas serta konstruktif berbasis kajian data yang akan menjadi alat bukti hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan jajaran wakil rakyat agar memahami kedudukannya sebagai representasi masyarakat dan menggunakan setiap fasilitas maupun anggaran negara secara bertanggung jawab.
“Hei wakil rakyat, pahami hirarki sebagai wakil rakyat. Secara pasti, rakyat mempunyai kedudukan yang lebih tinggi secara psikologis masyarakat. Catat itu,” pungkas Heru.
MAKI Jatim berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat segera menindaklanjuti laporan hukum yang nantinya disampaikan setelah proses klarifikasi memperoleh jawaban resmi dari pihak terkait.
MAKI menekankan, dugaan tersebut masih berada dalam tahap kajian dan klarifikasi. Karena itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun kerugian negara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
(Redaksi: Devi)
















