Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

ARUN Bali Soroti Perizinan Bangunan di Bali: Jangan Hanya Legal di Atas Kertas, Tapi Langgar Tata Ruang di Lapangan Penulisan

admin
16
×

ARUN Bali Soroti Perizinan Bangunan di Bali: Jangan Hanya Legal di Atas Kertas, Tapi Langgar Tata Ruang di Lapangan Penulisan

Sebarkan artikel ini
Img 20260924 Wa0238
banner 1000x130

Denpasar, vonisnews.com – Sekretaris DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali melontarkan kritik keras terhadap maraknya perizinan bangunan yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan di Bali.

Menurutnya, persoalan perizinan tidak semestinya berhenti pada kelengkapan dokumen administratif. Pemeriksaan terhadap kondisi faktual di lapangan dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan setiap bangunan maupun kegiatan usaha benar-benar sesuai dengan aturan.

banner 1000x130

Sejumlah persoalan yang disorot antara lain adanya izin bangunan yang disebut berdiri di atas sungai dan dinilai berpotensi mengganggu aliran air hingga dikaitkan dengan kejadian banjir yang menimbulkan korban jiwa.

Selain itu, ARUN Bali menyoroti bangunan yang disebut berdiri di badan jalan sehingga menyebabkan ruas jalan menyempit. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.

Persoalan serupa juga disoroti pada operasional mal, coffee shop, toko oleh-oleh hingga toko modern yang disebut tidak memiliki area parkir maupun ruang bongkar muat yang memadai.

Akibatnya, aktivitas kendaraan untuk bongkar muat barang dinilai kerap menggunakan badan jalan dan trotoar.

“Perizinan bukan hanya sekadar tertib administrasi di atas kertas. Dokumen Amdal, Andalalin, atau UKL-UPL bisa terlihat sangat bagus dalam kajian para ahli, doktor, dan profesor, tetapi di lapangan bangunan justru berdiri melanggar UU,” tegasnya.

Ia meminta para penyusun kajian tidak hanya berorientasi pada dokumen, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap kondisi nyata di lapangan.

“Janganlah para ahli dari oknum profesor hanya berhenti di atas kertas saja, tapi harus cek fakta lapangan dan disampaikan secara terbuka agar masyarakat paham apa dasar keilmuannya untuk membuat kajian,” lanjutnya.

ARUN Bali juga menyoroti pembangunan vila, hotel dan rumah makan yang disebut berada di kawasan persawahan. Menurutnya, keberadaan bangunan tersebut perlu dikaji dari aspek tata ruang, perlindungan lahan pertanian serta dampaknya terhadap kehidupan petani.

Ia menilai pemanfaatan panorama persawahan sebagai daya tarik komersial harus tetap memperhatikan hak dan keberlangsungan kehidupan petani yang mengelola lahan tersebut.

“Petani makin miskin, dizalimi jadi tontonan seperti kebun binatang. Padahal di kebun binatang, para hewan mendapat makanan mewah, kandang bagus dan pengobatan dari dokter,” ujarnya.

Lebih lanjut, DPD ARUN Bali meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi dalam persoalan perizinan.

Menurutnya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran, proses penerbitan izin perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk bagaimana sebuah bangunan dapat memperoleh izin hingga kemudian berdiri secara fisik.

“Hukum membutuhkan kepastian dan keterbukaan, bukan menjadi polemik saling adu otot di lapangan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan adanya dugaan ketimpangan dalam penegakan aturan antara pelaku usaha dan masyarakat kecil.

“Mengapa oknum pengusaha bisa membangun di atas sungai dan mengantongi IMB, sementara masyarakat kecil ditindak tegas oleh Satpol PP?” katanya.

DPD ARUN Bali kemudian mendesak adanya transparansi dalam proses perizinan, pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan serta penegakan hukum yang konsisten tanpa tebang pilih.

ARUN Bali menilai setiap izin yang diterbitkan harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara administratif, tetapi juga dari sisi kesesuaian tata ruang, keselamatan masyarakat, lingkungan dan kepentingan publik.

(Redaksi/Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *