SURABAYA, vonisnews.com — Dinamika internal organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) di Jawa Timur memasuki babak baru. Terhitung sejak 6 Oktober 2026, bertempat di Kantor DPP GRIB Pusat, Kasmu, mantan Ketua DPC GRIB Bangkalan, ditunjuk sebagai Ketua DPD GRIB Jawa Timur.
Penunjukan tersebut disampaikan melalui rilis resmi Sekretaris Umum DPP GRIB Pusat bersama Wakil Ketua OKK DPP GRIB Pusat. Kasmu disebut menggantikan Yus yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD GRIB Jawa Timur.
Pergantian kepemimpinan itu sekaligus memunculkan polemik di internal GRIB Jatim, terutama menyangkut keberadaan kepengurusan sebelumnya yang selama ini berada di bawah kepemimpinan Yus dan Pembina GRIB Jatim, Drg David.
Nama Kasmu sendiri memiliki rekam jejak politik di Kabupaten Bangkalan. Ia pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bangkalan periode 2014–2019 dan pernah menduduki posisi Ketua Komisi A DPRD Bangkalan.
Namun, di balik penunjukan tersebut, muncul sorotan terhadap rekam jejak hukum Kasmu. Berdasarkan informasi yang dikutip dari pemberitaan kasus tersebut, Kasmu pernah tersangkut perkara pencabulan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 2645 K/Pid.Sus/2016. Dalam pemberitaan saat itu, Kejaksaan menyatakan eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kasmu kemudian dieksekusi oleh jaksa ketika berada di gedung DPRD Bangkalan saat sedang memimpin rapat. Setelah diamankan, ia dibawa ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani proses pidana sesuai putusan pengadilan.
Riwayat perkara tersebut kini kembali menjadi sorotan setelah Kasmu dipercaya menduduki posisi pimpinan GRIB Jatim.
Meski perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan masa pidananya telah dijalani, rekam jejak tersebut menjadi salah satu isu yang diperbincangkan dalam polemik pergantian kepemimpinan organisasi.
Di sisi lain, keputusan DPP GRIB Pusat yang disebut ditandatangani Ketua Umum Hercules dan Sekretaris Jenderal Costa dinilai berpotensi menimbulkan perubahan besar dalam struktur organisasi GRIB Jawa Timur.
Pembina GRIB Jatim, Drg David, disebut menilai keputusan DPP GRIB Pusat sebagai keputusan organisasi yang sah. Namun, keputusan tersebut juga dinilai mengesampingkan keberadaan kepengurusan DPD GRIB Jatim sebelumnya beserta 32 Ketua DPC GRIB di Jawa Timur.
Dalam perkembangan selanjutnya, Drg David menyatakan telah menerima keputusan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya bersama 32 Ketua DPC GRIB se-Jawa Timur akan melepas atribut atau seragam GRIB yang selama ini mereka gunakan.
Sikap tersebut memperlihatkan bahwa pergantian kepemimpinan tidak hanya menyangkut perubahan struktur di tingkat provinsi, tetapi berpotensi memengaruhi soliditas organisasi hingga tingkat kabupaten dan kota.
Dengan demikian, penunjukan Kasmu sebagai Ketua DPD GRIB Jawa Timur kini menghadirkan dua persoalan sekaligus, yakni legitimasi perubahan struktur kepengurusan serta respons terhadap rekam jejak hukum figur yang ditunjuk.Polemik ini diperkirakan masih akan berkembang.
Konstelasi antara kepengurusan baru dan jajaran pengurus lama, termasuk sikap 32 DPC GRIB se-Jawa Timur, akan menjadi faktor penting dalam menentukan arah organisasi GRIB di Jawa Timur ke depan.
MAKINews.com akan terus mengikuti perkembangan dinamika internal GRIB Jawa Timur, termasuk peta dukungan dan potensi perubahan struktur organisasi di 32 DPC setelah keputusan DPP GRIB Pusat tersebut.
(Redaksi: Devi)
















