SURABAYA, vonisnews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 95,44 gram bruto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AY (42) di sebuah rumah kawasan Wonokromo, Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., didampingi Ipda Viradix Pamungkas, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AY diketahui menerima sabu dari seseorang yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan. Sabu tersebut diterima tersangka pada 23 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Beberapa jam kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap AY.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar rumah tersangka, polisi menemukan sabu yang disimpan di dalam sebuah tas. Total barang bukti yang diamankan mencapai 95,44 gram bruto, yang dikemas dalam 10 klip plastik.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu klip plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto 44,80 gram dan sembilan klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto 50,64 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu bendel plastik, satu buah serok, satu sendok kecil plastik, satu unit telepon seluler, serta timbangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari pemeriksaan awal, AY mengaku telah terlibat dalam aktivitas peredaran sabu selama kurang lebih satu tahun. Polisi menduga tersangka berperan sebagai perantara sekaligus pengedar.
Sabu tersebut disebut dijual dalam bentuk poket dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp800 ribu, tergantung ukuran. Dari aktivitas tersebut, AY mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp7,5 juta.
Selain mendapatkan keuntungan uang, tersangka juga mengaku memperoleh sabu untuk dikonsumsi sendiri. Kepada penyidik, AY menyatakan tidak memiliki pekerjaan lain dan menjadikan aktivitas tersebut sebagai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang memasok sabu kepada tersangka, termasuk kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik peredaran tersebut.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.
Dengan barang bukti sabu yang mencapai hampir 100 gram, perkara ini tergolong serius. Ancaman pidana berdasarkan pasal yang diterapkan dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, selain pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan, khususnya untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang memasok narkotika kepada AY.
“Tersangka sudah sekitar satu tahun mengedarkan narkotika. Untuk pemasoknya masih kami lakukan penyelidikan,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.
(Redaksi: Devi)
















