Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polda Bali Tindak 21 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 753 Liter Disita

admin
9
×

Polda Bali Tindak 21 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 753 Liter Disita

Sebarkan artikel ini
Img 20261017 Wa0115
banner 1000x130

DENPASAR, vonisnews.com – Polda Bali menindak 21 orang dalam 18 perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tengah antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada pertengahan Oktober 2026. Dari serangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sekitar 753 liter BBM bersubsidi.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Sabtu (17/10/2026). Penindakan dilakukan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, penimbunan, hingga penjualan kembali dengan harga jauh di atas harga resmi.

banner 1000x130

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., hadir didampingi Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kirana, S.I.K., M.H., Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., Kabagbinops AKBP Hadi Saputro, Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP Wilkiam Sitorus, serta sejumlah kasat reskrim jajaran.

Wisnu menegaskan, subsidi BBM merupakan upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh akses energi dengan harga terjangkau. Karena itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai merugikan masyarakat sekaligus menghambat penyaluran subsidi agar tepat sasaran.

“Di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak. Penanganan kami lakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran, peran pelaku, jumlah BBM, serta keuntungan yang diperoleh,” tegas Wisnu.

Ungkap 300 Liter Solar Subsidi, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara

Salah satu kasus yang diungkap pada Oktober 2026 melibatkan seorang pria berinisial IS, asal Tabanan. Tersangka diduga menyalahgunakan solar bersubsidi dengan barang bukti sekitar 300 liter di wilayah Gerokgak, Tabanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membeli solar menggunakan barcode subsidi, kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu unit Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD beserta STNK, sekitar 300 liter BBM yang diduga solar bersubsidi, 15 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter, tiga jeriken berkapasitas sekitar 30 liter, satu barcode kendaraan untuk pembelian solar dengan identitas nomor polisi DK 8187 GC, serta satu surat rekomendasi pembelian solar.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Selain kasus penyalahgunaan solar, Polda Bali bersama jajaran turut menindak dugaan penimbunan dan penjualan kembali BBM dengan harga tidak wajar. Langkah tersebut dilakukan menyusul antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU di Bali.

Wisnu menjelaskan, penanganan perkara dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran, peran masing-masing pelaku, jumlah BBM yang terlibat, serta keuntungan yang diperoleh.

Untuk pelanggaran skala kecil yang baru pertama kali dilakukan oleh perorangan, penanganan dapat berupa pengamanan barang bukti, pendataan identitas, pernyataan tidak mengulangi perbuatan, pembinaan bersama Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah, serta langkah administratif sesuai ketentuan.

Namun, pembinaan tersebut bukan berarti pelanggaran dibiarkan tanpa konsekuensi. Apabila pelaku mengulangi perbuatannya, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, pelanggaran berulang atau yang melibatkan BBM dalam jumlah besar akan ditangani dengan mempertimbangkan fakta dan peran pelaku dalam perkara tersebut.

Polisi juga memberikan perhatian khusus terhadap dugaan penimbunan berskala besar, keterlibatan pemodal atau jaringan, dugaan keterlibatan oknum dalam jalur distribusi, serta penyalahgunaan barcode dan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi. Perkara dengan unsur tersebut dapat diproses lebih lanjut hingga ke pengadilan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum.

Menurut Wisnu, pembedaan penanganan bukan merupakan bentuk pilih kasih, melainkan upaya menegakkan hukum secara proporsional. Dengan demikian, sumber daya penyidik dapat difokuskan untuk mengungkap praktik penimbunan dan jaringan yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari pembinaan, pelaku yang masuk kategori pelanggaran skala kecil juga menyatakan kesediaan mengikuti kegiatan sosial dengan pendampingan petugas.

Di tengah persoalan antrean BBM, Wisnu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap tertib saat mengantre di SPBU. Ia juga mengapresiasi warga dan pemilik toko yang turut membagikan air minum kepada masyarakat yang menunggu giliran mengisi BBM.

Menurutnya, kepedulian dan semangat saling membantu menjadi bagian penting dalam menjaga situasi tetap kondusif ketika masyarakat menghadapi kesulitan mendapatkan BBM.

Polda Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina, lanjut Wisnu, akan terus mengawal distribusi BBM hingga kembali normal. Pengawasan juga diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan distribusi serta memastikan BBM bersubsidi dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, penimbunan, atau penjualan kembali dengan harga yang tidak wajar, segera sampaikan informasi kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.

Penindakan terhadap 21 orang dalam 18 perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Bali mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Pengawasan berkelanjutan diharapkan dapat menekan praktik penyalahgunaan yang berpotensi memperparah kelangkaan dan merugikan masyarakat.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *