Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Gugatan Praperadilan Jilid III Dari Tersangka Made Daging Sebagai Permohonan Prapid Abal-Abal Untuk Mengganggu Proses Penyidikan   

admin
15
×

Gugatan Praperadilan Jilid III Dari Tersangka Made Daging Sebagai Permohonan Prapid Abal-Abal Untuk Mengganggu Proses Penyidikan   

Sebarkan artikel ini
Img 20261028 Wa0403
banner 1000x130

Denpasar, vonisnews.com – Pra Peradilan Nomor: 18/Pra.Pid/2026/PN Dps masuk kedalam persidangan dengan Agenda Jawaban dari Termohon. Agenda jawaban yang seharusnya dapat dilaksanakan sesuai dengan Relaas Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 27/10/2026 harus ditunda 1(satu) ke hari rabu tanggal 28/10/2026 karena terdapat penolakan dari Pemohon.

Mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging, A.Ptnh, S.H. yang sekarang menjabat sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan pada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian ATR/BPN kembali melakukan praperadilan jilid III terhadap penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali.

banner 1000x130

Praperadilan atas dihentikannya status Made Daging sebagai tersangka ini merupakan praperadilan jilid III yang dilakukan Made Daging terhadap polisi. Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu, 28 Oktober 2026 dengan agenda jawaban dari pihak termohon penyidik Dit Reskrimsus yang diwakili oleh Bidang Hukum Polda Bali.

Dikatakan Gatra, penyidik Dit Reskrimsus menghentikan status tersangka Made Daging dalam perkara laporan pertama karena perkara tersebut sudah tidak diatur lagi dalam Undang – Undang maka harus dihentikan demi hukum. “Dan dalam Undang – Undang baru tidak diadopsi,” ujar mantan Wakpolres Bangli ini.

Sementara kuasa hukum Made Tarip Widarta selaku PH pelapor, Boy Barzini Hanes,S.H, CLA.,CCD mengatakan, permohonan praperadilan yang dilakukan oleh pemohon ini adalah Permohonan Prapid abal – abal yang hanya mau mengganggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Sebab, menurut Boy Barzini Hanes,S.H, CLA.,CCD, legal standing Tersangka dalam praperadilan ini tidak ada. “Legal standingnya tidak ada karena laporan Polisi pertama LP LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 26 Maret 2025 dan ke dua Laporan Polisi LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI tgl 05 Januari 2026 itu berbeda.

Laporan pertama tentang penyalahgunaan wewenang dan kearsipan, sedangkan laporan ke dua tentang pemalsuan dokumen. Jadi permohonan mereka ini tidak ada kaitannya dengan laporan yang kedua dan tidak mempengaruhi laporan ke dua tersebut,” ujarnya.

Menurut Boy Barzini Hanes,S.H, CLA.,CCD. sebagaimana telah diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP permohonan untuk memeriksa sah atau tidanya penghentian penyidikan atau penghentian penututan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 158 huruf b dapat diajukan oleh Korban, Pelapor atau Kuasa Hukumnya kepada ketua pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya, dan dalam Pasal 161 KUHAP tidak ada sama sekali mengatur Terlapor atau Tersangka diberikan hak hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan SP3 melalui prapreradilan “Terangnya”

Berdasarkan keterangan Perwakilan Bidang Hukum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, S.H., M.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum termohon menerangkan

“kami sudah menyiapkan Jawaban terhadap gugatan Pra peradilan Pemohon sejak hari selasa tanggal 27 Oktober 2026 tetapi Kuasa hukum Pemohon menolaknya dan meminta jawaban ditunda ke hari ini tanggal 28 Oktober 2026” menurut penjelasanya.

Dalam jawaban Termohon pada pokoknya menyoroti tentang tidak adanya Legal standing dari Pemohon dalam melakukan gugatan Pra Peradilan nomor 18/Pra.pid/2026/PN Dps

Berdasrkan keterangan AKBP I Nyoman Gatra, S.H., M.H., Secara normatif, Pasal 161 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya, dalam ketentuan Pasal 161 KUHP tidak pernah memberikan ruang ataupun hak bagi Tersangka atau Terlapor untuk menguji Penghetian penyidikan dalam Praperadilan. Terangnya.

Selain menyoroti tentang legal standing dari Pemohon, tim Hukum Termohon menerangkan bahwa tentang adanya Putusan Praperadilan 1/Pid.Pra/2026/PN Dps yang menjadi salah satu alasan Termohon.

Beradasarkan keterangan AKBP I Nyoman Gatra, S.H., M.H. Selaku Perwakilan Bidang Hukum Polda Bali menerangkan dalam perihal isi Jawaban dalam poin 2 yang menerangkan tentang:

“Bahwa dalil Pemohon yang menuduh Termohon tidak menghormati Putusan Praperadilan No. 1/Pid.Pra/2026 karena menerbitkan SP3 adalah dalil yang dangkal.

Termohon menolak dengan tegas dalil Pemohon yang berhalusinasi menyatakan ditolaknya praperadilan pertama mewajibkan Termohon melimpahkan perkara ke persidangan, sebab jika Pemohon telah mengalami krisis literasi dalam membaca secara saksama amar Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps, maka sesungguhnya akan sangat jelas terlihat bahwa sama sekali tidak ada satu pun diktum yang memerintahkan atau mewajibkan Termohon untuk menuntaskan perkara tersebut hingga ke Pengadilan”.

Menurut keterangan AKBP Gatra adanya putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps menegaskan bahwa secara Formil Polda Bali dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka telah berdasarkan 2 alat bukti yang SAH.

Selain itu Fitraman Hardyansah,S.H menyoroti Jawaban Termohon: yang menanyakan Apakah Pemohon sebegitu cintanya dengan status Tersangka di perkara awal sehingga tidak rela dicabut oleh Termohon?

Atau Pemohon mengidap amnesia yuridis sehingga lupa bahwa SP3 inilah yang mereka minta pada awal tahun 2026 lalu?

Permohonan yang menuntut dibatalkannya sesuatu yang menguntungkan dirinya sendiri adalah permohonan yang cacat nalar, kabur (obscuur libel), dan tidak layak diperiksa oleh Pengadilan.

Menurut Fitraman Hardyansah,S.H. Hal yang wajar apabila Tim Kuasa Termohon mempertanyakan hal seperti itu, coba kita ingat kembali siapa pihak yang meminta supaya Laporan Polisi LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 26 Maret 2025 untuk di SP3 dan pihak mana yang meminta agar SP3 tersebut dicabut penetapanya jawaban semuanya adalah Kuasa Hukum dari Pemohon.

Sehingga wajar kalo Termohon Polda Bali mempertanyakan tentang adanya Pra Peradilan hari ini dan menyatakan bahawa Pihak Termohon sudah amnesia yuridis,” terangnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menilai permohonan praperadilan tersebut berpotensi cacat formil karena tidak memiliki Legal standing dan hanya bertujuan untuk mengganggu proses penyidikan atau Vexatious litigation.

Bahkan sangat beralasan untuk menyatakan gugatan Praperadilan nomor 18/Pra.pid/2026/PN Dps sebagai gugatan yang “abal-abal”.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *