Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Diduga Rugikan Korban Rp176 Juta, Ariadi Dipertanyakan soal Pengurusan Sertifikat Tanah

admin
16
×

Diduga Rugikan Korban Rp176 Juta, Ariadi Dipertanyakan soal Pengurusan Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Img 20261024 Wa0119
banner 1000x130

SURABAYA, vonisnews.com – Sejumlah warga mengaku mengalami kerugian finansial hingga ratusan juta rupiah terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan sertifikat tanah. Nama Ariadi disebut oleh para korban yang mengaku telah menyerahkan uang serta dokumen untuk pengurusan sertifikat, tetapi hingga kini belum mendapatkan kepastian penyelesaian.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tiga orang yang mengaku menjadi korban masing-masing berinisial LS dengan nilai kerugian Rp95 juta, MJN sebesar Rp78 juta, dan AK sebesar Rp3 juta. Jika dijumlahkan, nilai kerugian yang mereka klaim mencapai Rp176 juta.

banner 1000x130

Selain ketiga orang tersebut, terdapat dugaan korban lain yang disebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Namun, jumlah keseluruhan korban dan nilai kerugian tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Menurut keterangan para korban, Ariadi sebelumnya menjanjikan proses pengurusan surat atau sertifikat tanah dapat diselesaikan dalam jangka waktu tiga hingga 12 bulan.

Akan tetapi, setelah melewati tenggat waktu yang dijanjikan, para korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai status dokumen maupun kelanjutan proses pengurusannya.

Situasi tersebut membuat para korban mempertanyakan perkembangan pengurusan sertifikat yang telah dipercayakan kepada Ariadi.

Mereka berharap mendapatkan penjelasan mengenai tahapan yang sudah dilakukan, keberadaan dokumen, serta kepastian penyelesaian persoalan tersebut.

Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan mengenai pengurusan sertifikat tanah yang dipersoalkan. Namun, hingga informasi ini dihimpun, belum ada keterangan terkonfirmasi mengenai status penyelesaian dokumen tersebut maupun tanggapan dari pihak kantor yang didatangi.

Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar duduk perkara dan tanggung jawab masing-masing pihak dapat diketahui secara utuh.

Upaya mencari keberadaan Ariadi juga dilakukan dengan mendatangi kediamannya di Jalan Anggrek I Nomor 17, RT/RW 008/001, Desa Wage, Kabupaten Sidoarjo.

Menurut keterangan pihak yang ditemui di lokasi, Ariadi tidak berada di rumah saat didatangi. Pihak keluarga menyebut Ariadi sudah tidak pernah pulang ke kediaman tersebut.

Sementara itu, istrinya menyampaikan bahwa dirinya bersama anak-anak selama ini tidak mendapatkan pengurusan dari Ariadi.

Pencarian kemudian berlanjut ke kediaman lain yang disebut berada di kawasan Kapas Lor Wetan, Gang Buntu. Namun, rumah tersebut dilaporkan dalam keadaan kosong saat didatangi.

Keberadaan Ariadi saat ini belum dapat dipastikan. Keterangan mengenai kondisi kedua kediaman dan keluarganya masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut, termasuk melalui klarifikasi langsung dari Ariadi.

Di tengah persoalan yang belum menemui kejelasan, para korban meminta Ariadi segera memberikan penjelasan dan menyelesaikan masalah tersebut.

Mereka mendesak agar uang yang telah diserahkan untuk pengurusan sertifikat dikembalikan apabila proses yang dijanjikan tidak dapat diselesaikan.

Para korban juga meminta agar surat-surat dan dokumen yang telah diserahkan untuk keperluan pengurusan segera dikembalikan kepada pemiliknya.

Bagi para korban, kepastian mengenai uang dan dokumen tersebut menjadi hal penting agar persoalan tidak terus berlarut-larut.

Mereka berharap ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan serta menyepakati langkah penyelesaian.
Para korban juga meminta kejelasan mengenai perkembangan pengurusan sertifikat yang sebelumnya dijanjikan selesai dalam waktu tiga hingga 12 bulan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan langsung dari Ariadi terkait tudingan tersebut. Konfirmasi dari Ariadi dan pihak kantor yang disebut dalam persoalan ini masih diperlukan untuk memberikan ruang pemberitaan yang berimbang.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih berupa klaim para korban dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Penanganan serta pembuktian lebih lanjut diperlukan untuk memastikan fakta dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait.
(REDAKSI)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *