Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Kapolda Jatim Tegaskan Hak Aspirasi Mahasiswa Dilindungi, Dugaan Pelanggaran Tetap Didalami

admin
15
×

Kapolda Jatim Tegaskan Hak Aspirasi Mahasiswa Dilindungi, Dugaan Pelanggaran Tetap Didalami

Sebarkan artikel ini
Img 20261022 Wa0315
banner 1000x130

SURABAYA, vonisnews.com — Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari demokrasi yang wajib dihormati dan dilindungi. Namun, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, kepolisian akan melakukan pendalaman secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan di Ruang M. Yasin, Mapolrestabes Surabaya, Kamis (22/10/2026). Dalam kesempatan itu, Kapolda Jatim didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Dirressiber Kombes Pol. Bimo Ariyanto, serta Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing.

banner 1000x130

Kapolda Jatim mengapresiasi mahasiswa yang berpartisipasi menyampaikan aspirasi. Menurutnya, partisipasi mahasiswa menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi sekaligus mencerminkan kepedulian terhadap berbagai persoalan di masyarakat.

Kepolisian, lanjutnya, menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum aksi berlangsung, aparat juga disebut telah melakukan koordinasi guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Dalam penanganan persoalan tersebut, terdapat 11 orang yang disebut akan mewakili penyampaian aspirasi. Di sisi lain, penyidik masih mendalami sejumlah barang yang diamankan, termasuk barang yang diduga berkaitan dengan rencana pembakaran serta peralatan lainnya.

Selain pemeriksaan barang bukti, penyidik juga mendalami dugaan komunikasi yang berkaitan dengan rencana tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur hukum.

Polisi menegaskan bahwa peran setiap orang harus ditentukan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan. Karena itu, mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai tidak dapat serta-merta disamakan dengan pihak yang diduga terlibat dalam tindakan melanggar hukum.

Pendekatan tersebut menjadi penting agar penanganan perkara tidak mengabaikan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat. Proses hukum juga harus berjalan secara objektif, proporsional, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kapolda Jatim menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menangani persoalan tersebut. Masyarakat dan mahasiswa juga diimbau tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

Polda Jawa Timur berharap komunikasi antara mahasiswa, masyarakat, dan kepolisian tetap terjalin dengan baik. Dengan demikian, penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara damai, sementara setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *