GRESIK, vonisnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode September hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor hasil kejahatan.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution secara langsung mengembalikan empat unit sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya. Pengembalian tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan kepastian kepada korban sekaligus menindak tegas pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, keberhasilan pengungkapan tujuh kasus tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara intensif.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menekan tindak kriminalitas pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan atau tidak menggunakan kunci ganda.
Setelah menemukan sasaran, pelaku kemudian mengambil kendaraan dengan cara merusak rumah kunci atau menggunakan anak kunci palsu maupun kunci T. Sepeda motor yang berhasil dicuri selanjutnya dibawa oleh pelaku.
“Modus tersangka berkeliling mencari kendaraan yang tidak kunci ganda,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.
Tujuh kasus curanmor tersebut terungkap di sejumlah wilayah hukum Polres Gresik, meliputi Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, serta Kecamatan Gresik.
Sebanyak 11 orang diamankan dalam pengungkapan tersebut. Mereka masing-masing berinisial M.R., warga Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya; A.L.F. dan N.A., warga Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah, Gresik; A.M., warga Kecamatan Paciran, Lamongan; S.T.C., warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya; M.N.K., warga Kecamatan Sawahan, Surabaya; D.R.J., warga Kecamatan Karanggeneng, Lamongan; serta F.A.W., warga Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Tersangka lainnya adalah S.D.C., warga Kecamatan Sawahan, Surabaya; M.S., warga Desa Cablikan, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah; dan A.S., anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) asal Jawa Tengah.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pengembalian empat unit sepeda motor tersebut disambut baik oleh para korban. Samsuri, Budi Santoso, dan Munawar menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Gresik karena kendaraan mereka berhasil ditemukan.
Apresiasi serupa disampaikan Linsy Putri. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Gresik beserta seluruh jajaran atas upaya kepolisian mengungkap kasus pencurian yang dialaminya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Gresik dan seluruh jajaran. Saya mengapresiasi kerja keras polisi karena sepeda motor saya akhirnya ditemukan,” ungkapnya.
Kapolres Gresik menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap berbagai tindak kriminalitas, termasuk pencurian kendaraan bermotor.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkir. Gunakan kunci pengaman tambahan, parkir di tempat yang aman dan mudah diawasi, serta jangan meninggalkan kunci kontak pada kendaraan meskipun hanya sebentar,” tegasnya.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Melalui pengungkapan ini, Polres Gresik berharap masyarakat semakin aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.
(Redaksi: Devi)
















