Example floating
Example floating
banner 1000x130
BeritaPeristiwa

Operator SPBU 54.644.02, Kab. Nganjuk Mengaku Tidak Tahu Aturan Pertamina Tentang Kapasitas Mengisi BBM Subsidi

admin
418
×

Operator SPBU 54.644.02, Kab. Nganjuk Mengaku Tidak Tahu Aturan Pertamina Tentang Kapasitas Mengisi BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
Img 20240710 Wa0100
banner 1000x130

VONIS.COM, NGANJUK – Di tengah maraknya pengisian BBM tanpa rekomendasi di SPBU 54.644.02, Jl. Raya Baron, Area Persawahan, Kepuh, Kec. Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jatim tidak ada efek Jera nya atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum Penguras BBM Penugasan Jenis Pertalite bersubsidi dengan bekerjasama antara operator SPBU.

Hal ini, menggambarkan sebuah tindak pidana yang nyata. Melanggar hukum dengan mengisi BBM Penugasan Jenis Pertalite dan BBM tanpa izin dan menggunakan motor modif atau sejenis Thunder telah menyimpang dari SOP pemerintah dengan sangat jelas

banner 1000x130

Disaat team awak media mau mengisi BBM Mobil nya terlihat melakukan Pengurasan di SPBU 54.644.02. Dan juga dengan menggunakan motor modif Thunder. Rabu (10/7/24) pukul 23.30 Wib.

Sudah jelas SPBU tersebut terang-terangan telah melanggar SOP atau aturan PT (Pertamina dengan melakukan pengisian (BBM) Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite. Padahal sudah jelas Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja.

Dalam pelanggaran SPBU tersebut dikenakan Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Dugaan kongkalikong atau Kerjasama antara Pihak SPBU yaitu Operator vs Pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU 54.644.02 kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal ini terjadinya ada dugaan adanya main mata alias kongkalikong antara pembeli (oknum Penguras) dengan oknum pihak operator SPBU 54.644.02 untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara merugikan pemerintah Juga bagi kalangan masyarakat.

Dugaan kongkalikong antara Pihak SPBU yaitu Operator vs Pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU.

Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat dikonfirmasi oleh awak media pihak operator membenarkan bahwa pengisian motor Thunder modifikasi sudah 3 kali

“Boleh mengisi motor Thunder dan bukan POM sini saja Mas, masih banyak yang melakukan pengisian di POM sekitar sini.” Ujar Operator

Bahkan pada saat di konfirmasi terkait pelanggaran tersebut dan Kami akan menindaklanjuti melaporkan ke pihak terkait, malah mereka (operator) balik menantang untuk dilaporkan.

Dan saat dikonfirmasi terkait pelanggaran tersebut, mereka (operator) tidak mengerti, jadi selama ini mereka bekerja sebagai operator tidak mengetahui pengaturan Pertamina.

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *