Jembrana Bali, Vonisnews.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Ketut Sumedana, meresmikan Bale Kertha Adhyaksa di Kabupaten Jembrana pada Senin (11/6/2025). Pendirian Bale Kertha Adhyaksa ini menjadi simbol konkret sinergi antara hukum nasional dan hukum adat di Bali.
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa Bale Kertha Adhyaksa bukan hanya sekadar fasilitas baru, tetapi juga tonggak penting dalam memperkuat lembaga adat. Menurutnya, Kejaksaan Bali selama ini sudah aktif mendampingi desa melalui penyuluhan hukum, termasuk pengelolaan dana desa. “Program ini akan terus bergulir ke seluruh kabupaten dan kota di Bali,” ujarnya.
Bale Kertha Adhyaksa diharapkan dapat menjadi ruang mediasi bagi penyelesaian perkara ringan seperti konflik keluarga atau sengketa antarwarga, tanpa harus masuk jalur pengadilan.
Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa peluncuran Bale Kertha Adhyaksa merupakan langkah strategis untuk membumikan kembali nilai-nilai hukum adat warisan leluhur yang berlandaskan musyawarah, harmoni, dan keadilan kolektif.
“Tidak semua persoalan harus dibawa ke pengadilan. Penyelesaian melalui jalur adat memberikan ruang damai yang lebih bijaksana,” ujar Wayan Koster. Ia juga mengingatkan bahwa hukum desa adat telah diakui melalui Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, yang memuat struktur pemerintahan desa adat lengkap: Prajuru Desa, Saba Desa (legislatif), dan Kertha Desa (yudikatif).
Dengan diresmikannya Bale Kertha Adhyaksa, Wayan Koster menekankan pentingnya menghidupkan kembali sistem adat secara nyata melalui dukungan sarana dan prasarana yang memadai. “Tugas kita adalah memastikan sistem ini terus hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(Budi)
















