Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Kalau Tidak Ingin Dicoret Sesuai Putusan MK, Parpol Wajib Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan di Parlemen

admin
64
×

Kalau Tidak Ingin Dicoret Sesuai Putusan MK, Parpol Wajib Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan di Parlemen

Sebarkan artikel ini
Img 20260528 Wa0258
banner 1000x130

DENPASAR, Vonisnews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi aturan keterwakilan perempuan menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Ke depan, partai politik diminta benar-benar memprioritaskan keterwakilan perempuan hingga mencapai 30 persen di parlemen agar tidak terancam sanksi hingga diskualifikasi.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Tutik Kusuma Wardhani menegaskan perjuangan kaum perempuan untuk bisa menembus parlemen masih sangat berat. Menurutnya, seluruh partai politik harus mulai mencari solusi nyata agar kuota keterwakilan perempuan benar-benar terpenuhi.

banner 1000x130

“Apalagi sampai bisa maju tembus hingga ke Senayan. Hal ini yang harus bisa dicarikan solusi di masing-masing parpol untuk bisa memenuhi kuota 30 persen suara perempuan di parlemen,” kata Tutik Kusuma Wardhani, Kamis (28/5/2026).

Sebagai satu-satunya anggota DPR RI perempuan dari daerah pemilihan Bali, ia mengaku merasakan langsung kerasnya tantangan dunia politik bagi kaum perempuan.

“Di DPR RI, kami sekarang hanya memiliki 127 perempuan dari total 580 anggota. Untuk mencapai target 30 persen, setidaknya harus ada 174 orang. Perjuangan kami sebagai srikandi menuju parlemen dirasa masih berat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menegaskan pentingnya pemenuhan kuota 30 persen perempuan di parlemen oleh setiap partai politik. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta bersikap tegas terhadap partai yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Menurutnya, tantangan perempuan untuk maju sebagai calon legislatif masih sangat kompleks, mulai dari hambatan kultural, finansial, hingga struktural.

Secara kultural, perempuan masih dibebani peran ganda antara membangun karier politik dan mengurus keluarga. Sementara secara finansial, biaya politik yang tinggi menjadi kendala besar bagi banyak perempuan untuk maju sebagai calon legislatif.

Ia juga menyoroti hambatan internal partai politik yang kerap menjadikan caleg perempuan hanya sebagai pelengkap administrasi demi memenuhi syarat pencalonan di KPU.

“Perempuan sering kali tidak mendapat ruang atau jaminan bisa dipilih. Belum berorientasi memilih yang benar-benar berkualitas,” tegas srikandi Partai Demokrat asal Kabupaten Buleleng tersebut.

Karena itu, Tutik Kusuma Wardhani mendesak seluruh partai politik untuk berhenti sekadar formalitas dan mulai membangun sistem pendukung nyata bagi kader perempuan.

Menurutnya, caleg perempuan tidak boleh lagi hanya ditempatkan di nomor urut bawah. Partai politik juga harus memberikan dukungan operasional maupun subsidi bagi kader perempuan yang maju dalam kontestasi politik.

“Mengingat populasi perempuan di Indonesia mencapai 49,5 persen, keberpihakan pada kaum ibu adalah sebuah kemutlakan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, persoalan yang dihadapi perempuan sering kali hanya benar-benar dipahami oleh sesama perempuan.

“Tolong, pilih perempuan ke depannya agar aspirasinya yang ingin disampaikan bisa sepenuhnya diperjuangkan di kancah politik,” pungkasnya.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *